Hari Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut


Jakarta, MI - PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk melayangkan gugatan terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang sebelumnya bernama Bhakti Investama (BHIT), terkait transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito. Kamis (6/3/2025).
CMNP menuntut ganti rugi sebesar Rp6,3 miliar Dolar AS, setara dengan Rp103,4 triliun, berdasarkan perhitungan bunga 2 persen per bulan. Jumlah ini mencerminkan besarnya nilai transaksi yang dipermasalahkan.
Mengutip informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan ini tercantum dalam surat CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 bertanda tangan Direktur Independen CMNP, Hasyim.
Selain menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, CMNP juga melayangkan gugatan ke Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst, 28 Februari 2025.
Kasus ini berkaitan dengan transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan perseroan dengan para tergugat pada tahun 1999. Permasalahan ini bermula dari tawaran Hary Tanoe kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, transaksi tersebut melibatkan sertifikat deposito milik Hary Tanoe, yang kemudian ditukar dengan medium term note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.
Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta Dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.
Berdasarkan kesepakatan yang disetujui pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999. Sementara Hary Tanoe menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap yakni senilai 10 juta Dolar AS yang jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 dan NCD senilai 18 juta Dolar AS dengan jatuh tempo tanggal 10 Mei 2002.
Namun, ketika CMNP hendak mencairkan NCD tersebut pada 22 Agustus 2002, pencairan tidak dapat dilakukan. Hal ini disebabkan karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Hary Tanoe sebagai tergugat I diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta Dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.
Tergugat III, yakni Tito Sulistio merupakan mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Dirut CMNP 2018-2019. Sementara Tergugat IV, Teddy Kharsadi pernah menjabat sebagai direktur utama CMNP pada 1987 dan 1998-2019.
Nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi juga tercantum sebagai tergugat dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang yang didaftarkan PT CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
Topik:
pt-citra-marga-nusaphala-persada cmnp hary-tanoesoedibjo mnc-asia-holding