THR Pekerja Swasta Cair Maksimal 26 Maret

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Maret 2025 16:24 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari para Menteri Kabinet Merah Putih terkait keputusan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, BUMD, serta pengemudi online.

"Pada siang hari ini dapat laporan dari para menteri kabinet merah putih mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR terhadap pekerja swasta, BUMD, BUMD. Dan kita telah berunding suatu komitmen dari perusahaan pengemudi online," ujarnya di Jakarta Senin (10/3/2025). 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Maka, pencairan THR bagi pekerja swasta maksimal harus cair pada 25-26 Maret 2025.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus disalurkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

"Pemberian THR bagi pekerja Swasta, BUMN, BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idul fitri besarannya dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," tutur Prabowo.

Topik:

tunjangan-hari-raya prabowo-subianto