51 Persen Saham Seri B PTPP Resmi Beralih ke Holding Danantara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Maret 2025 08:40 WIB
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) (Foto: Repro)
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) (Foto: Repro)

Jakarta, MI - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengalihkan 51 persen saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yang merupakan bagian dari Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Transaksi pengalihan saham ini dilakukan pada 22 Maret 2025 melalui mekanisme penyerahan saham (inbreng), sesuai dengan akta No. 121 tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat oleh notaris.

"Jumlah saham yang dialihkan sebanyak 3.161.947.835 (3,16 miliar) saham Seri B atau sebesar 51 persen dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh dalam perseroan. Saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham," papar Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/3/2025).

Transaksi tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan amanah peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, PP 15/2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.

Agus menjelaskan bahwa harga pengalihan per saham ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 15/2025. Saat ini, nilai yang digunakan masih bersifat sementara dan akan ditetapkan kemudian menggunakan nilai wajar berdasarkan Keputusan Menteri BUMN RI.

Dengan adanya transaksi ini, BKI kini berperan sebagai pemegang saham tidak langsung di PTPP. Sementara itu, Negara Republik Indonesia tetap memegang saham Seri A dan masih menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari perseroan melalui kepemilikan sahamnya di BKI.

Topik:

ptpp saham danantara bki