BEI Rombak Aturan ARB dan Trading Halt, Investor Wajib Tahu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 April 2025 07:56 WIB
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian terhadap Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek yang berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025). 

Perubahan ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.

BEI melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Lalu, Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. 

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan Batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi pada 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga," tutur Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.

Sementara itu, aturan terkait penghentian sementara perdagangan efek turut mengalami penyesuaian sebagai berikut:

- Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan:

- Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

"Kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," kata Kautsar.

Penyesuaian persentase ARB, menurut Kautsar, bertujuan untuk meredam gejolak pasar sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.

"Sementara penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada," ujarnya.

Kebijakan ini, lanjut Kautsar, tidak diambil secara sepihak. BEI telah mengkaji praktik terbaik (best practice) dari berbagai bursa global serta menjaring masukan dari para pelaku pasar sebelum diterapkan.

Topik:

bei trading-halt suspensi-saham auto-reject-bawah