Simak! Begini Peraturan Insentif PBB-P2 Tahun 2025

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 April 2025 13:16 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025. 

Langkah ini menjadi bentuk kepedulian Pemprov DKI dalam mewujudkan keadilan perpajakan untuk masyarakat.

Kebijakan insentif PBB-P2 2025 oleh Pemprov DKI adalah:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Masyarakat yang berhak mendapatkan pembebasan 100% dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dengan syarat:

  • Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
  • Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
  • Apabila memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Insentif pengurangan pokok pajak diberikan secara otomatis dengan ketentuan:

  • Pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun 2024 (SPPT sebesar Rp 0).
    Contoh: Jika pada tahun 2024, seorang wajib pajak dibebaskan dari PBB-P2 dan pada tahun 2025 dikenakan pajak sebesar Rp 10 juta, maka yang perlu dibayarkan hanya Rp 5 juta.
  • Pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.
    Contoh: Jika seorang wajib pajak membayar Rp 1 juta pada 2024 dan dikenakan Rp 1,8 juta pada 2025, maka hanya perlu membayar Rp 1,5 juta.

3. Keringanan Pokok PBB-P2

Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal dengan rincian:

A. PBB-P2 Tahun Pajak 2025

  • Keringanan sebesar 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.
  • Keringanan sebesar 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025.
  • Keringanan sebesar 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.

B. PBB-P2 Tahun Pajak 2020 – 2024

  • Keringanan sebesar 5% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.

C. PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2019

  • Keringanan sebesar 50% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.

D. PBB-P2 Tahun Pajak 2010 – 2012

  • Keringanan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% yang telah diberikan sesuai dengan Pergub Nomor 124 Tahun 2017.

4. Pembebasan Sanksi Administratif

Pemprov DKI juga membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat, yakni:

  • Pembebasan bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025.
  • Pembebasan bunga keterlambatan pembayaran bagi PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2024, termasuk bagi mereka yang telah melunasi pokok pajak namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan.

Komitmen Pemprov DKI dalam Meringankan Beban Pajak Masyarakat

Pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan dan memberikan pelayanan publik di Jakarta secara maksimal. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Dengan adanya aturan insentif PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah strategis ini untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Masyarakat bisa memanfaatkan insentif tersebut sebelum berakhir.

Topik:

Peraturan Insentif PBB-P2 PBB-P2 Tahun 2025