Sebab Bambang Permadi Resign dari Komut Telkom


Jakarta, MI - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (IDX: TLKM) mengungkapkan alasan mundurnya (Resign) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) pada Rabu (10/4/2025).
"Alasan pengunduran diri adalah sehubungan dengan penunjukan beliau sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI) dimana sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis termasuk di Badan Usaha Milik Negara,” tulis Octavius Oky Prakarsa selaku VP Investor Relations TLKM dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (12/4/2025).
Fakta material ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
"Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya pengunduran diri tersebut oleh Perseroan," ungkapnya.
Jika pengunduran diri Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro telah berlaku efektif, maka jumlah Anggota Dewan Komisaris Perseroan berkurang menjadi 8 orang, dimana diantaranya terdiri dari 2 orang Komisaris Independen.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30% dari total Anggota Dewan Komisaris," lanjutnya.
Terkait dengan hal tersebut, pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari setelah surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro diterima oleh Perseroan.
Topik:
Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro