RI Makin Dekat jadi Anggota OECD, Dokumen Aksesi Siap Masuk Tahap Lanjut


Jakarta, MI - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar pertemuan dengan Sekretariat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk membahas langkah-langkah penting dalam aksesi Indonesia ke organisasi internasional tersebut.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, berfokus pada penyusunan dokumen asesmen mandiri (Initial Memorandum/IM) yang menjadi bagian penting dalam proses aksesi, serta langkah lanjutan yang perlu ditempuh Indonesia dalam proses aksesi OECD.
"Sejak diadopsinya Peta Jalan Aksesi pada Mei 2024, Indonesia telah memulai perjalanan yang ketat dan transformatif menuju keanggotaan OECD. Seperti yang sering kami tekankan, proses ini bukanlah sprint, melainkan marathon. Proses yang membutuhkan pembelajaran berkelanjutan, kolaborasi yang kuat, dan komitmen yang berkelanjutan di seluruh kementerian dan lembaga. Ini juga merupakan kesempatan yang tak ternilai untuk membangun tim, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan menyelaraskan kebijakan kita dengan praktik-praktik terbaik dunia,” tutur Edi melalui keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Penyusunan IM kini telah memasuki tahap akhir. Pemerintah Indonesia menargetkan akan melakukan submisi di awal Juni 2025, berbarengan dengan Pertemuan Dewan Menteri OECD di Paris, Prancis.
Saat ini, Indonesia sudah menyampaikan sejumlah bab dalam IM kepada Sekretariat OECD untuk dilakukan pra-reviu.
Kemenko Perekonomian juga telah meluncurkan platform pengelolaan dokumen berbasis digital bernama INA-OECD, yang dapat digunakan oleh seluruh pihak terkait untuk mendukung proses aksesi yang lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Head of Accession Co-ordination Unit Natalie Limbasan, mengungkapkan bahwa setelah IM diserahkan, Sekretariat OECD akan melakukan diskusi internal dengan berbagai komite di bawah OECD guna merancang proses peninjauan teknis.
Masing-masing komite nantinya akan berkomunikasi langsung dengan kementerian atau lembaga terkait di Indonesia untuk melakukan klarifikasi serta validasi terhadap data dan informasi yang tercantum dalam dokumen IM.
Proses ini adalah tahapan yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, mulai dari Pemerintah, parlemen, asosiasi buruh, asosiasi bisnis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan juga akademisi.
Kemenko Perekonomian juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024 terkait Anggota Bidang Tim Nasional Aksesi Indonesia.
Pemangku kepentingan dari non-Pemerintah juga telah tercantum dalam Kepmenko tersebut dan akan dilibatkan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing.
Edi menekankan bahwa salah satu tujuan penting dari proses aksesi OECD adalah mendorong pertukaran pengalaman dalam penyusunan dan implementasi kebijakan antara negara berkembang, dalam hal ini Indonesia, dengan negara maju yang menjadi mayoritas anggota OECD.
"Indonesia dapat memperoleh lesson learned mengenai pengalaman dari negara anggota OECD dalam penyusunan dan implementasi kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membagi pengalaman kepada negara-negara anggota OECD mengenai upaya pembangunan manusia di negara-negara berkembang," tutup Edi.
Topik:
oecd aksesi-indonesia kerja-sama-internasional ekonomi-indonesiaBerita Sebelumnya
Sinyal Baru dari Menperin: Aturan TKDN akan Dipermudah
Berita Selanjutnya
Anggaran Makan Bergizi Melonjak jadi Rp116 Triliun
Berita Terkait

OECD Naikkan Proyeksi, Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 4,9 Persen
24 September 2025 18:36 WIB

Skandal BLBI-BCA: Ekonom UGM Desak Prabowo Ambil Alih 51% Saham BCA
16 Agustus 2025 08:00 WIB