Pajak UMKM 0,5% Diperpanjang hingga Akhir 2025


Jakarta, MI - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis untuk memperpanjang masa berlaku insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% hingga akhir tahun 2025.
Langkah ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku UMKM pasca pandemi dan fluktuasi daya beli. Perpanjangan ini ditujukan untuk memberikan kelegaan bagi sektor usaha kecil agar dapat tetap tumbuh dan berdaya saing.
Sebagai informasi, aturan tersebut sebelumnya telah diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 55/2022. Dalam beleid itu, insentif PPh Final UMKM 0,5% yang berlaku sejak 2018, seharusnya sudah selesai menikmati insentif pada 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, selama masa penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM masih tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang tahun ini.
"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan bahwa relaksasi tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.
"Sehingga ini tidak mengganggu kelanjutan usaha UMKM," kata Febrio.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga mengatakan, sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM.
"Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman tinggal nanti saya tindaklanjuti dengan Ibu SMI," jelas Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Pada dasarnya, Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM bersama Kementerian Keuangan memiliki komitmen yang sama untuk memberikan keringanan bagi pelaku UMKM, terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini, melalui kebijakan insentif fiskal.
Oleh karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang bertujuan mendukung kelangsungan usaha UMKM akan menjadi prioritas bagi kedua kementerian. Meski begitu, Maman menegaskan bahwa belum ada rincian teknis karena belum dilakukan pertemuan resmi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Jadi nanti concern-nya bagaimana kebijakan yang dikeluarkan tidak memberatkan teman-teman UMKM," pungkas Maman.
Topik:
umkm pajak-umkmBerita Sebelumnya
BPS Umumkan Inflasi April 2025 Capai 1,17%
Berita Selanjutnya
Sanksi Trump pada Iran Bikin Harga Minyak Melonjak 2 Persen
Berita Terkait

Hingga Agustus, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp31,79 Triliun ke 273 Ribu UMKM
30 September 2025 14:14 WIB

Ahmad Labib Minta APBN Fokus pada Ekonomi Digital dan Energi Terbarukan
24 September 2025 16:09 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, BNI Andalkan Kredit Produktif dan Inovasi Digital
3 September 2025 15:36 WIB