Bukan Hibah, Begini Skema Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Mei 2025 08:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah memastikan bahwa pendanaan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang digagas Presiden Prabowo tidak akan diberikan dalam bentuk hibah. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pengurus koperasi akan menerima plafon pinjaman bergulir yang wajib dikelola secara produktif dan profesional.

“Pembiayaannya untuk tahap pertama ini nanti ada plafon ya. Bukan bantuan. Bukan bantuan dikasih hilang, tidak,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).

Zulhas menjelaskan bahwa skema pembiayaan ini menandai pendekatan baru pemerintah dalam mendukung koperasi desa. Jika selama ini banyak program berbasis bantuan langsung yang bersifat satu arah, kini pemerintah menekankan keberlanjutan dan akuntabilitas melalui pinjaman yang harus dikembalikan. 

Ia mengatakan, plafon awal pinjaman yang disiapkan untuk setiap Kopdes mencapai Rp3 miliar, dengan besaran yang bisa disesuaikan tergantung kebutuhan masing-masing koperasi.

“Ini plafon Rp3 miliar. Nanti lihat kebutuhan, bisa nggak sampai. Kalau udah maju berkembang bisa juga ditambah,” jelasnya.

Zulhas juga menegaskan bahwa koperasi tidak akan dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah akan turun tangan langsung melalui Satuan Tugas (Satgas) Kopdes untuk memberikan pendampingan dan pembinaan. 

Salah satu bentuk dukungannya, lanjutnya, adalah penugasan usaha riil yang dapat mendatangkan pendapatan, sehingga koperasi mampu membayar kembali pinjaman.

“Karena koperasi nanti akan dibina, dibimbing. Makanya ada Satgas. Dikasih pekerjaan, dikasih usaha, dan seterusnya harus dibina,” imbuhnya.

Keuntungan dari usaha yang dijalankan koperasi akan digunakan untuk mencicil pinjaman kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang menjadi mitra pendanaan dalam program ini.

“Nanti dari keuntungannya itulah baru nanti membayar angsuran dari pinjaman dari Himbara itu,” tutup Zulhas.

Topik:

koperasi-desa-merah-putih skema-pembiayaan kemenkop