Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Group: Rugikan Rp18 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Mei 2025 21:47 WIB
Ilustrasi. Investasi Bodong (Foto: Ist)
Ilustrasi. Investasi Bodong (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group. Sindikat ini diduga telah merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar dan melibatkan jaringan lintas negara yang beroperasi secara daring.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta.

“Salah satu contoh investasi ilegal yang baru saja kita lakukan penindakan bersama dengan kepolisian yaitu pembongkaran sindikat investasi bodong Morgan Asset Group,” jelasnya, dikutip Selasa (13/5/2025).

Ia mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan berkedok investasi.

“Kami lakukan penindakan hukum, korbannya banyak, (kerugian) sebesar Rp18 miliar,” ujar Friderica.

Dalam proses penyidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat, salah satunya adalah warga negara Malaysia. 

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus jual beli saham dan kripto palsu secara daring.

“Ada dua pelaku yang sudah kita amankan, jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama. Yang bersangkutan WNI dan WN Malaysia,” terang Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu kepada awak media, Jumat (2/5/2025).

Salah satu tersangka, berinisial YCF, disebut merekrut warga Indonesia berinisial SP. YCF juga menjadi pemodal dan pengatur strategi bisnis ilegal tersebut. Sementara itu, SP bertugas membuat dokumen perusahaan fiktif dan mencari identitas untuk pembukaan rekening.

Roberto mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi untuk menciptakan aset kripto palsu yang dijual secara online.

"YCF berperan merekrut tersangka SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening dan nomor HP fiktif. Dia berperan membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam atau penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia," tuturnya.

Polisi menyampaikan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp18.332.100.000, dengan para korban tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Sebagian dari hasil kejahatan diduga telah dikonversi ke dalam bentuk aset kripto dan disembunyikan melalui platform pertukaran (exchange) yang berbasis di luar negeri.

"Ini masih kita cari di dalam bentuk aset crypto. Nah ini ada sebuah exchanger yang berada di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan Interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Topik:

ojk investasi-bodong morgan-asset-group