Kejar Tax Ratio 10,24% Tahun Ini, Kemenkeu Siapkan Lima Strategi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Mei 2025 09:45 WIB
Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah terus menggenjot penerimaan negara melalui optimalisasi perpajakan. 

Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), atau tax ratio, mencapai 10,24% sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Untuk mewujudkan target ambisius tersebut, DJP menyiapkan lima strategi utama.

Pertama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Kedua, mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, program bersama (joint program), serta penegakan hukum.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu melaporkan bahwa jumlah Surat Pemberitauan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi mengalami penurunan 1,21% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada tahun pajak 2024.

"Ketiga, menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan," kata Dwi kepada media, dikutip Rabu (14/5/2025).

Keempat, memberikan insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur untuk mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tinggi. Kelima, mendorong penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia sejalan dengan dinamika perekonomian.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono sebelumnya mencatat bahwa rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mengalami penurunan menjadi 7,95% pada kuartal I-2025, dari yang sebelumnya berada di kisaran 10%.

Dengan demikian, total penerimaan perpajakan dan PNBP SDA Rp450,7 triliun dibagi dengan PDB Rp5.655,9 triliun dan dikalikan 100% akan menghasilkan tax ratio sebesar 7,95%.

"Untuk konteks Indonesia, komponen penerimaan pajaknya mencakup penerimaan pajak pusat dan PNBP SDA. Pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak," ujar Prianto, dikutip Selasa (13/5/2025).

Tingkat tax ratio pada kuartal I-2025 mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada kuartal I-2024, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp462,91 triliun, sementara PNBP SDA mencapai Rp53,49 triliun, serta PDB Indonesia sebesar Rp5.288,3 triliun.

Jika total penerimaan dari perpajakan dan PNBP SDA yang berjumlah Rp516,4 triliun dibagi dengan nilai PDB dan dikalikan 100%, maka tax ratio pada kuartal I-2024 mencapai 9,76%.

Topik:

tax-ratio kemenkeu