Pemerintah Komitmen Berantas Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja
Jakarta, MI - pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, praktik curang tersebut bukan hanya merugikan para pencari kerja, tetapi juga berpotensi melemahkan daya saing industri nasional.
“Praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus kita hentikan bersama,” ujar Yassierli dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Pernyataan ini muncul menyusul banyaknya laporan dari masyarakat mengenai maraknya pungutan liar dan manipulasi informasi lowongan kerja oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif, Menaker mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui platform SIAPkerja.
Selain itu, Yassierli juga mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen agar lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga.
Yassierli menyoroti pentingnya penerapan etika dan profesionalisme oleh perusahaan maupun lembaga penyalur tenaga kerja dalam menjalankan peran mereka.
“Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama,” jelas Yassierli.
Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker Fahrurozi menilai percaloan tenaga kerja bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk eksploitasi terhadap hak dasar pencari kerja.
“Adanya percaloan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak,” terang Fahrurozi.
Dari kalangan industri, dukungan datang dari General Manager PT Megalopolis Manunggal Industrial Development (MMID) Kawasan Industri MM2100 Darwoto. Ia menyambut baik langkah tegas Kemnaker dalam menindak praktik percaloan tenaga kerja.
“Ini menjadi momentum bagi kita untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak yang rentan terhadap praktik percaloan,” pungkas Darwoto.
Topik:
kemnaker percaloan-tenaga-kerjaBerita Sebelumnya
Harga CPO Naik 4 Hari Beruntun
Berita Selanjutnya
Harga Beras Dunia Anjlok, Benarkah Indonesia jadi Penyebab?
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang dari Agen TKA ke Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto
19 November 2025 13:24 WIB
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto terkait Kasus Pemerasan TKA
18 November 2025 16:21 WIB
Buruh Tolak Rumus UMP 2026 Versi Kemnaker, Sebut Kenaikan Terlalu Kecil
18 November 2025 12:55 WIB