OJK Blokir Rp163 Miliar Dana Korban Penipuan Transaksi Keuangan


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga 23 Mei 2025, dana sebesar Rp163 miliar milik korban penipuan transaksi keuangan berhasil diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Meski begitu, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan total kerugian yang telah dilaporkan, yakni mencapai Rp2,6 triliun.
IASC merupakan lembaga yang dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kolaborasi ini melibatkan Bank Indonesia, Kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 163 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Dia menyampaikan, per 23 Mei 2025, sebanyak 128.281 laporan yang telah diterima IASC, yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian diteruskan ke IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC.
Friderica mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dengan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.
Friderica mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh IASC, lima jenis penipuan yang paling banyak diadukan masyarakat mencakup penipuan transaksi belanja jual beli online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja dan penipuan mendapatkan hadiah.
Di sisi lain, terkait penipuan menggunakan teknologi digital, ia menyatakan bahwa sampai saat ini belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam mengakses layanan keuangan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ungkap Friderica Widyasari Dewi.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, legalitas dan logis, sebelum memutuskan berinvestasi atau membeli saham di suatu platform.
Imbauan ini disampaikan menyusul semakin maraknya kasus penipuan daring (online scam) yang telah menyebabkan kerugian korban menembus angka Rp18 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa OJK telah menyediakan dukungan anti investasi bodong yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
"Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban," tutup Hudiyanto.
Topik:
ojk indonesia-anti-scam-centre penipuan-transaksi-keuangan