6 Insentif Prabowo Siap Diluncurkan 5 Juni, Apa Saja?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Mei 2025 08:55 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]
Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]

Jakarta, MI - Pemerintah bersiap menggelontorkan enam paket bantuan dan insentif ekonomi bagi masyarakat mulai 5 Juni 2025. 

Langkah ini menjadi gebrakan awal Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat daya beli rakyat dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian ekonomi pada akhir pekan lalu.

Ia menyampaikan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk mendongkrak ekonomi pada kuartal II 2025, serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap bertahan di kisaran 5 persen.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," tutur Airlangga dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta pada Sabtu (24/5/2025).

Adapun enam jenis insentif yang bakal diberikan per 5 Juni 2025 adalah sebagai berikut: 

1. Diskon Transportasi

Diskon ini akan berlaku untuk berbagai moda angkutan, mulai dari laut, kereta api, hingga pesawat. Pemberian diskon direncanakan selama masa libur sekolah, yaitu sepanjang Juni dan Juli 2025.

2. Potongan Tarif Tol

Potongan ini menyasar hingga 110 juta pengendara. 

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon diberikan sebesar 50 persen dari tarif normal, berlaku selama Juni-Juli 2025, dan ditujukan untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

4. Tambahan Alokasi Bantuan Sosial

Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk kartu sembako serta bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Skema ini mirip dengan yang pernah disalurkan saat pandemi covid dan akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Pada 2022, BSU diberikan sebesar Rp600 ribu dan hanya disalurkan satu kali kepada para penerima.

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) COVID. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.

6. Perpanjangan Program Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Bantuan ini akan diberikan bagi buruh di sektor padat karya.

Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat konsumsi masyarakat, setelah pertumbuhan ekonomi di kuartal sebelumnya tercatat melambat di angka 4,87 persen.

Topik:

insentif-prabowo ekonomi-indonesia