Telkom Klaim Temuan BPK soal Pembayaran Biaya Perjalanan Bisnis Direksi Telin Sudah Ditindaklanjuti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Juni 2025 14:38 WIB
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - PT Telkom Indonesia (Telkom) mengkalim bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa pembayaran biaya perjalanan bisnis Direksi Telin Singapura dan Telin USA sebesar Rp 266.249.600 dan SGD 1.320 serta pembayaran remunerasi Direksi Telin Singapura sebesar USD 43.636,36 tidak sesuai dengan management service agreement (MSA) sudah ditindaklanjuti.

Adapun temuan BPK itu berdasarkan hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2017 sampai dengan 2019 (Semester I).

"Case temuan ini 2017-2019 dan pada 2020 temuan telah ditindaklanjuti. Case closed. Sudah gak ada temuan yang sejenis pada tahun-tahun berikutnya," kata Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/6/2025).

Namun demikian, Sabri sapaannya tidak menjelaskan lebih rinci soal tindak lanjut atas temuan BPK RI tersebut.

Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com, bahwa PT Telin selaku perusahaan induk telah menyepakati perjanjian layanan pengelolaan (management service agreement) dan Telekomunikasi Indonesia International USA, Inc (Telin USA) selaku anak perusahaan yang mewajibkan Telin untuk memberikan pengawasan dan saran pengelolaan atau layanan pengelolaan yang selaras dengan kebutuhan Telin Singapura dan Telin USA.

Adapun jangka waktu penyediaan layanan pengelolaan oleh Telin Singapura dan Telin USA adalah satu tahun dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya, dengan ketentuan bahwa perjanjian akan secara otomatis diperpanjang untuk periode 12 bulan berturut-turut kecuali diakhiri oleh salah satu pihak.

MSA antara Telin dengan Telin Singapura dan Telin USA untuk periode tahun 2017 sampai dengan 2019 yakni: MSA antara Telin dengan Telin Singapura: Management Service No.418/HK.950/TII-10/VIII/2017 dan 2018; Management Service No.061/HK.950/TII-10/VII/2019 untuk periode tahun 2019.

Dan MSA antara Telin dengan Telin USA: Management Service No.158/HK.950/VIII/2017 untuk periode tahun 2017; Management Service No.431/HK.950/TII-10/V/2018 untuk periode tahun 2018; dan Management Service No.035/HK.950/TII-10/V/20i9 untuk periode 2019.

Namun demikian, BPK menyatakan bahwa PT Telin tidak melakukan pengajuan pergantian pembayaran (reimburse) atas biaya perjalanan bisnis anggota BOD periode tahun 2017 dan 2018 kepada Telin Singapura sebesar Rp 131.670.000 dan SGD 1.320.

"Telin Singapura melakukan transfer offset biaya perjalanan bisnis anggota BOD Telin Indonesia sebesar Rp 131.670.000 dan SGD 1.320 atau sebesar USD 10.607,12," tulis hasil pemeriksaan itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/6/2025).

BPK juga menyatakan bahwa PT Telin tidak mengajukan reimburse biaya perjalanan bisnis BOD periode tahun 2017 sampai dengan 2019 kepada Telin USA sebesar Rp 134.579.600.

"Telin USA melakukan transfer pergantian biaya perjalanan bisnis anggota BOD periode 2017 sampai dengan 2019 kepada PT Telin sebesar Rp 134.579.600 atau sebesar USD 9.851. Transfer sebesar Rp 134.579.600 tersebut telah dilakukan oleh Telin USA kepada PT Telin pada tanggal 31 Februari 2020 dengan menggunakan nilai tukar per tanggal 31 Januari 2020 sesuai tanggal surat permintaan reimbursement perjalanan bisnis BOD dari PT Telin kepada Telin USA," lanjut hasil pemeriksaan itu.

Tak hanya itu, BPK juga menyatakan bahwa fees BOD Telin Singapura tidak dibayarkan PT Telin sesuai MSA namun yang dibayarkan oleh Telin Singapura sebesar USD 43.636,36.

BPK juga menyatakan bahwa kebijakan remunerasi anak perusahaan dan perusahaan terefiliasi PT Telin belum mengatur besaran remunerasi BOD yang merupakan direktur aktif.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan Direksi Telkom selaku RUPS PT Telin agar menginstruksikan Direksi Telin untuk melaksanakan pembayaran biaya perjalanan bisnis anggota BOD dan remunerasi Direksi Telin anak sesuai dengan MSA secara konsisten.

Selain itu BPK juga merekomendasikan Direksi Telkom membuat kebijakan remunerasi mengenai struktur dan besaran yang merupakan direktur aktif. 

Topik:

Telkom Telin BPK