Gagal Penuhi Syarat Modal, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang berlokasi Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
Langkah tegas diambil setelah perusahaan dinyatakan tidak mampu memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah sebelumnya PT SSTV dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Ismail mengatakan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” jelasnya.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan dicabutnya izin usaha maka PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
PT SSTV harus menuntaskan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan/atau pihak terkait lainnya. Selain itu, perusahaan diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin, guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT SSTV juga harus memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT SSTV juga diwajibkan menunjuk Penanggung Jawab dan sejumlah pegawai yang akan bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna menangani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
Penunjukan ini harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Selain itu PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan,” tutupnya.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan pt-sarana-sulteng-ventura pt-sstv