Buronan Eks Bos Investree jadi CEO di Qatar, Ini Kata OJK


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, yang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice. OJK menyebut pihaknya terus mendorong pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan lembaga penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Menanggapi kabar yang menyebut Adrian kini menjabat CEO di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar, OJK menyampaikan penyesalan atas pemberian izin oleh otoritas setempat, mengingat status hukum Adrian di Indonesia yang sudah jelas.
"Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Sdr. Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," tulis OJK dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, guna menindaklanjuti kasus ini. Termasuk di dalamnya upaya pemulangan Adrian ke Indonesia untuk dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun perdata.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
"Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Sdr. Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan," tulis OJK.
OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Adrian Gunadi, tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Investree Radhika Jaya (Investree), diketahui kini menduduki posisi strategis di perusahaan luar negeri, meskipun namanya masih masuk dalam red notice Interpol.
Adrian tercatat sebagai CEO JTA Holding Qatar, salah satu entitas dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam laman resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.
"CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara," demikian tertulis di laman resmi JTA Holding, dikutip Minggu (27/7/2025).
Perusahaan bernama JTA Investree Doha Consultancy, anak usaha dari JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital.
Perusahaan tersebut berbasis di Doha, Qatar, dan menyasar kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan-ojk adrian-gunadi pt-investree-radhika-jaya ceo-qatar