PPATK Ungkap 140 Ribu Rekening Tidur Lebih dari 10 Tahun


Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan: lebih dari 140.000 rekening dormant atau tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, tercatat masih tersimpan di sistem perbankan Indonesia.
Nilai dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai Rp428,61 miliar, tanpa adanya pembaruan data nasabah.
Temuan ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari sejumlah bank, dan langsung menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," demikian tertulis dalam keterangan pers PPATK, Rabu (30/7/2025).
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu dan biasanya tak diperbarui oleh pemiliknya.
Berdasarkan laporan tersebut, PPATK menegaskan adanya penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional.
"Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan," tutur PPATK dalam pernyataan tersebut.
PPATK mengungkapkan bahwa rekening-rekening tidak aktif tersebut kerap dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyimpan dana hasil tindak kejahatan, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana yang tersimpan di rekening dormant juga kerap disalahgunakan secara ilegal, baik oleh internal perbankan maupun pihak eksternal. Banyak dari rekening tersebut tidak diketahui lagi siapa pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pembaruan data oleh nasabah.
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Menanggapi maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah melakukan upaya pemutakhiran data nasabah, PPATK mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant terhitung mulai 15 Mei 2025, berdasarkan data yang diterima dari sektor perbankan per Februari 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah, sekaligus mendorong pihak bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
PPATK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi ulang data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," tuturnya.
Topik:
ppatk rekening-dormant