Anggaran Program 3 Juta Rumah di RAPBN 2026 Sebesar Rp57,7 Triliun


Jakarta, MI - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp57,7 triliun dalam RAPBN 2026 untuk mempercepat realisasi program 3 juta rumah. Dana ini ditujukan untuk pembangunan 770 ribu unit rumah pada tahun depan.
“Investasi untuk program 3 juta rumah dari APBN itu Rp57,7 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, program prioritas perumahan pada 2026 akan difokuskan pada penyediaan hunian yang sehat, aman, dan nyaman.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat dukungan perbankan dan dunia usaha, memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta membangun ekosistem perumahan yang selaras antara permintaan dan penawaran.
Secara lebih rinci, alokasi anggaran tersebut terbagi ke dalam empat program utama, yakni pembiayaan untuk MBR, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat miskin, Kredit Usaha Rakyat (KUR) kontraktor dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan insentif fiskal untuk rumah komersial.
Untuk pembiayaan MBR sendiri, ditargetkan dapat mencakup 350 ribu unit rumah yang akan disalurkan melalui tiga skema berbeda.
Pertama, melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan anggaran Rp33,5 triliun. Kemudian melalui PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp6,6 triliun, serta Subsidi Bantuan Kredit (SBK) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) senilai Rp5,6 triliun.
Lebih lanjut, pembiayaan untuk BSPS dialokasikan sebesar Rp8,6 triliun untuk 373.939 rumah, naik signifikan dari alokasi tahun ini sebesar Rp1,4 triliun. Namun anggaran dalam RAPBN 2026 masih akan disesuaikan dengan pencapaian target kinerja.
Sementara itu, KUR kontraktor UMKM ditetapkan senilai Rp20 miliar per kontraktor, dengan target penyaluran kredit mencapai Rp130 triliun.
Adapun insentif fiskal untuk rumah komersial mencakup 40 ribu unit dengan skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) senilai Rp3,4 triliun.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah berjalan, di mana PPN DTP berlaku untuk dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dari harga rumah.
Topik:
program-3-juta-rumah rapbn-2026 menteri-keuanganBerita Sebelumnya
BNI Luncurkan BNIdirect Bisnis, Platform Digital Praktis untuk UMKM
Berita Selanjutnya
BNI Hadirkan Wondrstage di Dukuh Atas, Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
Berita Terkait

Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks, Purbaya: Saya Persulit Hidupnya
18 Oktober 2025 12:27 WIB

DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB