OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 September 2025 11:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR) Gayo Perseroda yang berlokasi di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda.

"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam keterangan pers Rabu (10/9/2025).

Pada 4 Desember 2024, OJK menempatkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) lantaran rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen serta Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen.

Kemudian pada 14 Agustus 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Meski telah diberi kesempatan, pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tetap gagal melakukan upaya penyehatan terhadap bank tersebut.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gayo Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Perseroda dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

Sebagai tindak lanjut atas permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. 

Usai pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan sekaligus menjalankan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan bpr-syariah-gayo-persada pencabutan-izin-usaha