Tanggul Beton di Laut Cilincing Bikin Nelayan Resah, KKP Ungkap Pemiliknya!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 September 2025 14:39 WIB
Tanggul Beton di Laut Cilincing (Foto: Istimewa)
Tanggul Beton di Laut Cilincing (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap siapa pemilik tanggul beton yang sempat menuai keluhan nelayan di perairan Cilincing, Jakarta Utara.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk menindaklanjuti protes nelayan yang menilai keberadaan tanggul tersebut menghalangi akses mereka ke laut.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai. Fajar menjelaskan, proyek reklamasi tersebut dimiliki oleh PT Karya Citra Nusantara.

"Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," katanya Rabu (10/9/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan tanggul beton yang membentang di laut Cilincing tersebut bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall.

"Bukan (proyek tanggul laut raksasa)," kata Ipunk.

Ipunk menyampaikan bahwa timnya sudah memeriksa keberadaan tanggul beton di laut beserta perizinannya. Dari hasil pengecekan, dipastikan aktivitas di kawasan tersebut telah memiliki izin melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Fajar menambahkan, KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Ia menegaskan KKP akan mengutamakan kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama.

"Pengembangan terminal umum yang dibangun oleh PT KCN sendiri ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien. Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab," tuturnya.

Sementara itu, Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim menyebut tanggul beton yang berdiri di kawasan pesisir Cilincing, bukan kewenangan Pemprov Jakarta. 

Ia menegaskan bahwa pembangunan tanggul tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan KKP. "Itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP," ucap Chico Hakim kepada awak media.

Chico menambahkan, posisi tanggul berada di sekitar area Pelabuhan Marunda, sehingga pihak pengelola pelabuhan lebih memahami detail izin maupun tujuan pembangunan tanggul tersebut.

Topik:

kkp tanggul-beton cilincing