Negara Berhasil Ambil Alih 321 Hektare Lahan dari Tambang Ilegal


Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan ratusan hektare lahan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin pinjam dan mengembalikannya ke tangan pemerintah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola energi dan sumber daya mineral.
"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Dari hasil operasi penertiban tersebut, negara berhasil mengambil alih kembali 321,07 hektare lahan tambang.
Adapun rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," ujar Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.
Jeffri menyampaikan bahwa Menteri ESDM konsisten mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," tuturnya.
Topik:
kementerian-esdm tambang-ilegalBerita Terkait

Bahlil: Baru 4 dari 190 Perusahaan Tambang Bayar Jaminan Reklamasi
15 Oktober 2025 15:15 WIB

Gubernur Aceh Ajukan 2.101 Sumur Minyak Rakyat untuk Legalisasi ke ESDM
7 Oktober 2025 18:03 WIB