Negara Berhasil Ambil Alih 321 Hektare Lahan dari Tambang Ilegal

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 September 2025 10:28 WIB
Ratusan Hektare Lahan Tambang Ilegal Berhasil Diamankan Negara (Foto: Ist)
Ratusan Hektare Lahan Tambang Ilegal Berhasil Diamankan Negara (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan ratusan hektare lahan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin pinjam dan mengembalikannya ke tangan pemerintah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola energi dan sumber daya mineral.

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Dari hasil operasi penertiban tersebut, negara berhasil mengambil alih kembali 321,07 hektare lahan tambang.

Adapun rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," ujar Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.

Jeffri menyampaikan bahwa Menteri ESDM konsisten mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," tuturnya.

Topik:

kementerian-esdm tambang-ilegal