DPR Setujui Tambahan Rp145 M, Anggaran Kementan Tembus Rp40,14 Triliun


Jakarta, MI - Komisi IV DPR RI menyetujui penambahan anggaran bagi Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp145 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dengan tambahan tersebut, total pagu anggaran Kementan tahun depan meningkat dari Rp40 triliun menjadi Rp40,145 triliun.
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyampaikan keputusan ini diambil setelah pembahasan bersama pemerintah terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementan.
“Komisi IV DPR akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 kepada Badan Anggaran sebagai bahan penetapan,” ujar Titiek dalam rapat bersama Kementan, Selasa (16/9/2025).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa tambahan anggaran sebesar Rp145 miliar akan digunakan untuk tiga pengembangan. Rinciannya, Jalan Usaha Tani (JUT) sebanyak 492 unit sebesar Rp54,12 miliar, sehingga total JUT pada 2026 menjadi 1.000 unit.
Kemudian, pengembangan durian seluas 4.300 hektare sebesar Rp60,08 miliar dan bantuan unggas sebanyak 92.500 ekor sebesar Rp30,08 miliar.
Sudaryono menerangkan, sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI, tambahan anggaran dialokasikan pada kegiatan yang memenuhi kriteria seperti program yang sejalan dengan prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kemudian tugas dan fungsi utama yang belum dialokasikan serta program yang dapat berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Ia memerinci pagu anggaran Kementerian Pertanian pada 2026 menurut program yakni pertama, program ketersediaan akses dan konsumsi pangan berkualitas Rp23,814 triliun. Dua, nilai tambah dan daya saing industri Rp6,6 triliun. Tiga, pendidikan dan pelatihan vokasi Rp747,69 miliar serta dukungan manajemen sebesar Rp8,95 triliun.
Rincian alokasi pagu anggaran per program per unit eselon I, antara lain Sekretariat Jenderal mendapat Rp3,76 triliun; Inspektorat Jenderal Rp129,71 miliar; Ditjen Tanaman Pangan Rp2,91 triliun; Ditjen Hortikultura Rp520,98 miliar.
Selanjutnya, Ditjen Perkebunan Rp5,99 triliun, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,16 triliun, Dirjen Prasarana Sarana Pertanian Rp4,41 triliun, Badan Perakitan dan Merorisasi Pertanian Rp1,51 triliun, Badan BPSDMP Rp4,06 triliun, dan Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Rp15,70 triliun.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Pertanian pada 2026 ditetapkan sebesar Rp40 triliun. Jumlah ini meningkat 46,52% dibandingkan outlook 2025 dalam RAPBN 2026 yang hanya Rp27,3 triliun.
“Pagu Anggaran Kementerian Pertanian mencapai Rp40 triliun, dengan rincian belanja pegawai sebesar Rp6,9 triliun, belanja operasional Rp1,3 triliun, dan belanja non-operasional sebesar Rp31,72 triliun,” jelas Amran dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Rabu (3/9/2025).
Dalam rapat tersebut, ia juga menjelaskan bahwa tambahan anggaran yang disetujui sebesar Rp26,24 triliun, lebih kecil dibandingkan usulan awal tambahan Rp30,89 triliun.
Topik:
kementerian-pertanian anggaran-2026