Reformasi BUMN: Tantiem Dihapus, Komisaris Bakal Dipangkas

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 September 2025 19:52 WIB
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Foto: Dok MI)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam reformasi tata kelola BUMN, khususnya terkait insentif dan struktur dewan pengawas.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, memaparkan di hadapan Komisi VI DPR bahwa pemerintah berencana menghapus pemberian tantiem atau insentif kinerja serta memangkas jumlah komisaris di setiap perusahaan pelat merah.

"Penghilangan tantiem dan pengurangan jumlah komisaris menjadi bagian dari upaya perbaikan manajemen. Selain itu, akan ada rasionalisasi pendapatan baik untuk komisaris maupun direksi," tutur Prasetyo dalam rapat di DPR, Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan mandat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang baru dibentuk. Pemerintah meyakini, dengan instrumen ini, berbagai masalah kronis di BUMN-mulai dari korupsi hingga beban keuangan-bisa ditangani secara lebih efektif.

Selain itu, isu rangkap jabatan di lingkungan BUMN juga sedang dibahas bersama Presiden dan Danantara. "Semua diarahkan agar perusahaan negara lebih ramping, efisien, dan bisa memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional," ujarnya.

Sebagai catatan, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah mengajukan usulan revisi UU BUMN kepada DPR.

"Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR," ungkap Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, UU BUMN menempatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan tersebut termasuk kekuasaan yang dipisahkan pada BUMN yang kemudian oleh presiden kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Prasetyo menambahkan, UU BUMN menetapkan bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan BUMN. 

Sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Prasetyo menyebut, peran Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN dan dalam pengelolaan BUMN.

"Perubahan kedudukan, status, dan kewenangan menteri yang mewakili pemerintah RI selaku pemegang saham pada BUMN dari Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN, menunjukkan bahwa kedudukan, status, dan kewenangan menteri selaku pemegang saham negara pada BUMN merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policiy)," pungkasnya.

Topik:

bumn insentif-kinerja komisaris-bumn