Waskita Karya Resmi Dihapus dari Daftar Hitam ESDM

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Januari 2025 11:39 WIB
PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk (Foto: Ist)
PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi telah dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penghapusan tersebut dilakukan usai majelis hakim menetapkan putusan dengan kekuatan hukum terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, status WSKT sempat diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional oleh laman INAPROC, menyusul keputusan hakim yang mengabulkan gugatan perusahaan terkait penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara. Penurunan status ini berlaku selama proses persidangan berlangsung, hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Inaproc sendiri merupakan sistem ekektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dibangun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Perseroan menyambut baik putusan majelis hakim yang sudah inkrah, serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, Senin (6/1/2025).

Ermy menjelaskan bahwa saat ini perusahaan tengah melakukan transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita mencatatkan nilai kontrak baru (NKB) dengan perolehan Rp6,8 triliun per Oktober 2024 lalu.

“Ke depannya Perseroan tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Ada beberapa strategi kunci yang Perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta,” papar Ermy.

Namun, nilai kontrak tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada kuartal III/2024, Waskita berhasil meraih kontrak senilai Rp12 triliun.

Ermy juga menambahkan bahwa Waskita akan terus melanjutkan operasional perusahaan dengan memanfaatkan dana hasil dari penandatanganan restrukturisasi dengan 22 kreditur perbankan, yang memiliki nilai outstanding sebesar Rp31,5 triliun, sesuai dengan kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP).

“Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” kata Ermy.

Topik:

pt-waskita-karya-persero-tbk esdm wskt daftar-hitam