Bursa Memanas: Puluhan Emiten Terancam Ditendang, Termasuk Bakrie dan Sritex

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Januari 2025 19:35 WIB
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tahun 2024 menjadi babak berat bagi dunia bisnis, khususnya bagi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebanyak 44 emiten kini berada di ujung tanduk, terancam terusir dari lantai bursa melalui proses pembatalan pencatatan atau delisting.

Banyak dari emiten tersebut harus menerima kenyataan pahit berupa suspensi perdagangan saham yang berkepanjangan, bahkan hingga puluhan bulan. Nama-nama besar seperti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) termasuk dalam daftar ini.

Perusahaan yang kena suspensi, sahamnya dilarang diperdagangkan. Pemicunya beragam, bisa karena lonjakan atau penurunan harga yang mencurigakan serta kesulitan keuangan atau terkena PKPU.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan bahwa BEI memiliki wewenang untuk menghapus pencatatan saham suatu perusahaan jika terjadi kondisi atau peristiwa yang berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha perusahaan tersebut.

“Baik secara finansial atau secara hukum dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan pemulihan yang memadahi,” ucap Teuku dalam pengumuman resmi, Minggu (5/1/2025).

Dia menyampaikan, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali. Selain itu, perusahaan tercatat bisa mengalami delisting apabila tidak memenuhi persyaratan di bursa, dan atau saham perusahaan tercatat telah disuspensi baik di pasar reguler, pasar tunai, dan atau semua pasar minimal 24 bulan terakhir.

BEI secara berkala merilis informasi terkait perusahaan yang berpotensi delisting, tepatnya setiap bulan Juni dan Desember. Proses ini berlangsung hingga suspense efek dicabut atau delisting dilakukan. Berikut adalah daftar perusahaan yang berpotensi mengalami delisting:

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 60 bulan tersuspensi
2. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) 10 bulan tersuspensi
3. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) 67 bulan tersuspensi
4. PT Cahaya Bintang Medan TBk (CBMF) 22 bulan tersuspensi
5. PT Cowell Development Tbk (COWL) 53 bulan tersuspensi
6. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) 17  bulan tersuspensi
7. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) 10 bulan tersuspensi
8. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) 35 bulan tersuspensi
9. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) 40 bulan tersuspensi
10. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) 48 bulan tersuspensi
11. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) 10 bulan tersuspensi
12. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) 17 bulan tersuspensi
13. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) 71 bulan tersuspensi
14. PT HK Metals Utama (HKMU) 17 bulan tersuspensi
15. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) 58 bulan tersuspensi
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) 28 bulan tersuspensi
17. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) 59 bulan tersuspensi
18. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) 28 bulan tersuspensi
19. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) 8 bulan tersuspensi
20. PT Keras Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) 68 bulan tersuspensi
21. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) 67 bulan tersuspensi
22. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) 28 bulan tersuspensi
23. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) 58 bulan tersuspensi
24. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) 29 bulan tersuspensi
25. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) 51 bulan tersuspensi
26. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) 51 bulan tersuspensi
27. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) 72 bulan tersuspensi
28. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) 54 bulan tersuspensi
29. PT Bliss Properti Tbk (POSA) 49 bulan tersuspensi
30. PT Trinitan Metals and Mineral Tbk (PURE) 28 bulan tersuspensi
31. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) 58 bulan tersuspensi
32. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) 58 bulan tersuspensi
33. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) 58 bulan tersuspensi
34. PT SMR Utama Tbk (SMRU) 59 bulan tersuspensi
35. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) 43 bulan tersuspensi
36. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 65 bulan tersuspensi
37. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) 44 bulan tersuspensi
38. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) 16 bulan tersuspensi
39. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) 59 bulan tersuspensi
40. PT Triwira Insanlestari (TRIL) 67 bulan tersuspensi
41. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) 65 bulan tersuspensi
42. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) 45 bulan tersuspensi
43. PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) 7 bulan tersuspensi
44. PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk 19 bulan tersuspensi. 

Topik:

bursa-efek-indonesisa delisting bei suspensi