OJK Bekukan 8.500 Rekening Bank Terkait Judol

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Januari 2025 17:01 WIB
OJK Blokir Lebih dari 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online (Foto: Dok MI)
OJK Blokir Lebih dari 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat langkah-langkah dalam memerangi judi online (judol) dengan memblokir lebih dari 8.500 rekening bank yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut. Angka ini meningkat sebanyak 500 rekening dari sebelumnya yang tercatat mencapai 8.000 rekening.

Dalam upaya memerangi praktik ini, OJK juga telah mengembangkan prosedur yang lebih ketat, termasuk meminta bank untuk melakukan penyesuaian identitas nasabah dan penerapan Enhanced Due Diligence (EDD). 

"Jadi dengan adanya perbaikan parameter-parameter untuk menangkap transaksi judol diharapkan ke depan bank lebih sensitif di samping terus menguatkan upaya penguasaan rekening dormant. Jadi ini perhatian yang cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank memiliki disiplin yang sangat ketat terkait rekening dormant ini," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

Sebagai informasi, hingga akhir Oktober 2024, telah ada sekitar 8.000 rekening judi online yang diblokir berdasarkan data dari pemerintah. Dian menjelaskan bahwa OJK juga telah meminta pihak perbankan untuk menutup rekening yang terdaftar dengan satu nomor Customer Information File (CIF) yang sama. 

"Meminta perbankan tutup dalam 1 CIF yang sama," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024). CIF adalah nomor berkas informasi pelanggan yang digunakan perbankan untuk mengidentifikasi nasabah. 

Ke depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi judi online, meski ia memiliki beberapa rekening.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertanggung jawab untuk mengoordinasikan upaya penanggulangan aktivitas keuangan ilegal. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Kominfo serta 16 lembaga pemerintah lainnya.

Topik:

ojk judi-online blokir-rekening-bank judol