P2P Lending Terus Melaju: Pinjaman Warga RI Capai Rp75,60 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Januari 2025 21:13 WIB
Ilustrasi. Pembiayaan Fintech P2P lending atau Pinjaman Daring (pindar) Mencapai Rp75,60 Triliun per November 2024 (Foto: Ist)
Ilustrasi. Pembiayaan Fintech P2P lending atau Pinjaman Daring (pindar) Mencapai Rp75,60 Triliun per November 2024 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan outstanding pembiayaan pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) mencapai Rp75,60 triliun per November 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan tahunan (year on year/yoy) sebesar 27,32%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJK, Agusman mengatakan pertumbuhan outstanding pembiayaan per November 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 27,32% (year on year/yoy). Namun, peningkatannya sedikit menurun dibandingkan per Oktober 2024 yang mencapai 29,23%.  

“Pada industri fintech peer to peer lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan per November 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 27,32% yoy, sedangkan Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23%,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024, selasa (7/1/2025).

Ia menambahkan, adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat dilihat dari rasio TWP90 masih dalam kondisi terjaga dengan posisi 2,52% per November 2024.

Angka tersebut turun apabila dibandingkan per November 2023 dengan TWP90 2,81%. Angka tersebut berada di atas ambang batas yang ditetapkan regulator yakni 5%.  

Meski demikian, apabila dibandingkan dengan bulan Oktober 2024, TWP90 mengalami peningkatan dari 2,37%. Agusman mengungkapkan bahwa OJK telah menetapkan sejumlah regulasi di sektor fintech P2P lending dan Buy Now Pay Later (BNPL). 

Untuk sektor P2P lending, salah satu regulasi yang dikeluarkan adalah POJK Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Agusman mengungkapkan bahwa OJK telah menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian bunga harian maksimum pada fintech lending, yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap ketentuan yang ada, sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, aturan baru ini juga mencakup batas usia minimum bagi lender dan borrower, serta syarat penghasilan minimum bagi borrower. 

Agusman juga menjelaskan bahwa OJK memperketat regulasi terkait skema BNPL yang dijalankan oleh perusahaan pembiayaan. Penguatan aturan ini mencakup penetapan batas usia minimum dan persyaratan penghasilan minimum bagi pengguna BNPL, dengan tujuan mencegah potensi risiko jeratan utang di kalangan konsumen.

Topik:

ojk p2p fintech pvml-ojk pindar agusman