Belum Penuhi Modal Minimum, 6 Perusahaan Multifinance Dalam Sorotan OJK
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan ada enam perusahaan pembiayaan (PP) atau multifinance yang masih belum memenuhi kriteria kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan bahwa, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan.
“Berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” jelas Agusman pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Dia mengatakan, OJK sebelumnya telah melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang berlokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara terhitung sejak 10 Desember 2024. Hal tersebut lantaran perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (SPKU).
Agusman menambahkan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada berbagai pelaku industri PVML selama Desember 2024. Sebanyak 14 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Adapun pengenaan sanksi administratif terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis. Dia berharap penegakan kepatuhan ini dapat meningkatkan tata kelola industri.
“OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tandasnya.
Per November 2024, piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp501,37 triliun. Angka ini naik 7,27% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Namun, angka tersebut melambat apabila dibandingkan dengan kinerja piutang pembiayaan per Oktober 2024 yang mencapai sebesar Rp501,89 triliun.
Sementara itu, dari sisi kredit bermasalah, tingkat non performing financing (NPF) perusahaan mengalami sedikit peningkatan per November 2024, rasio NPF gross perusahaan pembiayaan mencapai 2,71% per November 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2,60% per Oktober 2024. Namun, angka tersebut masih jauh dari batas yang ditetapkan OJK yakni 5%.
Topik:
ojk perusahaan-pembiayaan pvml-ojk multifinanceBerita Selanjutnya