DPR Desak ID Food Ambil Alih Aset Rp3,32 Triliun yang Dikuasai Pihak Lain
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, mendesak PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food untuk merebut kembali asetnya yang saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa izin yang sah.
Desakan tersebut muncul setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan bahwa, sekitar 147 aset milik ID Food, termasuk aset anak perusahaannya, berada dalam kendali pihak lain. Berdasarkan temuan tersebut, total nilai aset yang terindikasi mencapai Rp3,32 triliun.
Temuan BPK tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terkait Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap, dan Properti Investasi untuk Tahun Buku 2021 hingga Semester I 2023.
Pemeriksaan mencakup PT RNI (Persero), anak perusahaannya, serta berbagai instansi terkait di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Amin AK menyoroti banyaknya aset BUMN berupa lahan yang tersebar di berbagai daerah dan sebagian di antaranya saat ini dikuasai pihak ketiga atau masyarakat.
"Aset-aset tersebut harus segera diamankan agar dapat dikelola secara efektif dan efisien," kata Amin AK kepada monitorindonesia.com, Rabu (8/1/2025).
Menurut Amin, mengamankan dan menjaga aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sama dengan mengamankan dan menjaga aset negara.
"Karena ada penyertaan uang negara di dalam pembentukan dan pengembangan BUMN. Jika aset BUMN dikelola dengan baik, pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, ID Food dan BUMN lainnya diimbau untuk mengambil langkah tegas dalam merebut kembali aset-aset yang saat ini dikuasai pihak lain tanpa izin yang sah.
"Terutama jika BUMN memiliki dasar hukum yang kuat seperti sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucapnya.
Amin menegaskan bahwa dalam proses penertiban aset, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana untuk membeli kembali aset yang sudah menjadi miliknya. Karena jika BUMN membeli asetnya sendiri, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan dan masyarakat luas," tutur Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.
"Contohnya seperti aset milik PT Pertamina, PT KAI, Perkebunan Nusantara, PT Pos, dan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkap Amin.
Terkait hal ini, ia mendorong PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk segera bertindak dan mengambil peran aktif dalam merestrukturisasi serta merevitalisasi aset-aset BUMN yang bermasalah.
Amin menegaskan bahwa aset BUMN tidak dapat dipisahkan dari kekayaan negara karena melibatkan dana publik yang diinvestasikan oleh pemerintah.
Dengan sertifikasi dan pengelolaan yang lebih tertata, diharapkan aset-aset BUMN yang selama ini tercecer dan berada di bawah kendali pihak lain dapat segera direbut kembali dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional.
"Jika ada upaya untuk memisahkan aset BUMN dari kekayaan negara, itu sama saja dengan perampokan legal melalui celah peraturan atau undang-undang," tegas Amin.
Ia turut mendorong adanya kolaborasi antara BUMN dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kantor Pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan aset.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BUMN diharapkan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana," ujar Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur IV ini.
Topik:
dpr-ri pt-rajawali-nusantara-indonesia id-food badan-pemeriksa-keuangan amin-akBerita Sebelumnya