Peringatan Keras OJK: 19 Pelaku Manipulasi Pasar Modal Kena Denda Rp14 Miliar
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan atau yang biasa dikenal dengan praktik goreng-menggoreng saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, dalam siaran pers terbarunya, mengatakan bahwa OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp14 miliar yang terdiri dari sanksi administratif kepada 19 pihak dan 12 perusahaan efek. Selasa (7/1/2025).
Sebanyak 19 pihak tersebut didenda karena melanggar Pasal 91 dan 92 undang-undang Pasar Modal. Kedua pasal tersebut merupakan larangan untuk melakukan manipulasi pasar dan goreng menggoreng saham.
Adapun pasal 91 undang-undang Pasar modal menyatakan, setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Selain itu, Pasal 92 menyatakan setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
Selain memberikan sanksi kepada 19 pihak, OJK juga mengenakan denda administratif sebesar Rp600 juta kepada 12 Perusahaan Efek terkait pelanggaran prosedur know your customer (KYC).
Ke-12 perusahaan efek tersebut tidak melakukan identifikasi yang memadai untuk mengetahui profil calon nasabah, terutama terkait dengan ada atau tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan rekening efek individu, terkait dengan kasus perdagangan saham.
Inarno juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 144 pihak yang terlibat dalam kasus di pasar modal. Sanksi tersebut mencakup denda total Rp83,32 miliar dan 21 perintah tertulis.
Selain itu, terdapat juga pencabutan izin usaha untuk dua manajer investasi, satu pencabutan izin untuk orang perseorangan, satu pembekuan izin, serta sepuluh peringatan tertulis.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan atas keterlambatan di pasar modal, dengan 130 peringatan tertulis terkait keterlambatan penyampaian laporan, dan lima sanksi administratif berupa peringatan tertulis lainnya.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan saham ojk manipulasi-perdagangan pasar-modalBerita Selanjutnya