Harga Motor Melonjak hingga Rp1,8 Juta Akibat Opsen, Industri Motor Cemas
Jakarta, MI - Industri otomotif roda dua kini menghadapi tantangan baru dengan diberlakukannya aturan opsen pajak kendaraan yang resmi diterapkan pada Minggu (5/1/2025). Kebijakan ini tidak hanya diprediksi akan meningkatkan harga jual motor, tetapi juga dikhawatirkan menekan minat beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat memukul penjualan motor di tahun ini.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan ini.
"Kalau memang diberlakukan seperti rencana awal, itu sangat memberatkan kami," ujar Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, Kamis (9/1/2025).
Opsen pajak kendaraan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen tersebut ialah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan tarif mencapai 66% yang membuat harga kendaraan semakin mahal.
Sigit mengungkapkan, jika pemerintah daerah (Pemda) mengikuti kebijakan tersebut, harga kendaraan motor dipastikan akan mengalami kenaikan berkisar antara Rp800 ribu hingga mencapai Rp1,8 juta.
"Namun, potensi kenaikan tersebut tetap bergantung kepada harga kendaraannya," kata Sigit.
Namun, lanjut Sigit, para pelaku industri masih berharap kepada Pemda setempat untuk mempertimbangkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan keringanan jika opsen pajak tersebut memberatkan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1.13.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringangan opsen PKB dan BBKNB yang telah ditetapkan sejak 20 Desember 2024 lalu.
Dari instruksi tersebut, kata Sigit, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pempov) seperti Jawa Timur hingga Banten. Namun, untuk Wilayah Kalimantan dan Sulawesi hanya mengurangi saja.
"Kami dari pihak asosiasi pun siap berdiskusi dengan Pemda untuk memberikan jalan terbaiknya. Seperti contohnya PPN 12% yang akhirnya tidak dinaikkan, hanya khusus motor 250 cc saja," ucap Sigit.
Berdasarkan data dari AISI, penjualan motor selama periode Januari hingga November 2024 tercatat mencapai 5,92 juta unit. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 2,06% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 5,80 juta unit.
Namun, pada bulan November 2024, penjualan motor mengalami penurunan sebesar 5,7% secara bulanan menjadi sebanyak 512.942 unit. Oktober lalu, penjualan masih mencapai 544.392 unit.
Meskipun terjadi penurunan pada November, Sigit mengatakan AISI masih tetap optimistis penjualan sepanjan 2024 masih akan tetap positif dengan kisaran kenaikan 2 hingga 3% secara tahunan.
"Data 2024 masih dalam proses pengumpulan. Masih cukup bagus, [perkiraan] growth sekitar 2 sampai 3%," Tutup Sigit.
Topik:
opsen-pajak industri-otomotif sepeda-motor harga-sepeda-motorBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya