Presiden Terbitkan PP, OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto
Jakarta, MI - Pemerintah akhirnya mengesahkan payung hukum yang mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melalui baleid tersebut, pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini resmi beralih ke OJK. Peralihan ini mencakup dua jenis kegiatan utama.
Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto sesuai dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Kedua, derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi efek di pasar modal.
PP No.49/2024 juga mengatur bahwa peralihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke Bank Indonesia untuk derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing.
“Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud sejak 10 Januari 2025.” tulis baleid tersebut.
Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital termasuk aset kripto itu berimbas terhadap kegiatan dan infrastrukur terkait.
PP tersebut menegaskan bahwa kegiatan penawaran dan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya, serta infrastruktur pendukung aktivitas aset keuangan digital termasuk aset kripto harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh OJK.
OJK Siap Awasi Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Salah satu inisiatif utama adalah koordinasi intensif untuk penyusunan nota kesepahaman, yang menjadi dasar kolaborasi antara pihak-pihak terkait. Selain itu, OJK telah membentuk tim transisi utama yang fokus pada pengawasan aset kripto untuk memastikan proses berjalan lancar.
Selain itu, OJK juga telah menyusun perangkat peraturan di tingkat Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) terutama terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto. Selain itu, dibuat infrastruktur baik pengawasan dan panduan teknis dengan para stakeholder.
OJK sebelumnya juga telah merilis POJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta aturan turunannya yakni SEOJK No. 20/2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
"Tentu [regulasi] ini akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025," ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, Hasan juga mengatakan dalam rangka peralihan tugas pengawasan aset kripto tersebut, OJK melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti guna memastikan peralihan tugas terstruktur dan berjalan lancar.
"Strategi kami di OJK, pada tahap awal peralihan tugas adalah memastikan agar seluruh kegiatan perdagangan aset kripto dapat berjalan baik, aman, dan lancar," jelas Hasan.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan aset-kuangan-digital ojk aset-kripto bappebti