Dari Mana Dana CSR BI? dan Siapa Untung?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2025 15:17 WIB
Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih jauh perihal kucuran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir ke semua anggota Komisi XI DPR RI. 

Ini dilakukan menyusul pengakuan anggota Komisi XI DPR, Satori, yang mengeklaim seluruh anggota komisi tersebut ikut menerima dana program sosial tersebut.

Namun pangkal permasalahannya adalah dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Di lain sisi, KPK mendalami proses pengambilan kebijakan dana CSR di Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pun KPK mempertanyakan sumber dana untuk CSR, sebab kedua lembaga tersebut tidak berorientasi profit.

"Ini BI bukan bank yang profit yang menghasilkan keuntungan tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip Sabtu (11/1/2025). 

Menurut Asep, KPK mengaku masih berfokus pada keterkaitan OJK dan BI dalam kasus dugaan korupsi dana CSR.

KPK menyoroti soal BI maupun OJK bukan lembaga yang berbasis profit atau keuntungan namun mengeluarkan dana CSR. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK.

"Ini kok bukan bank profit tapi kok keluarkan CSR, dari mana uangnya? Siapa yang punya ide," jelas Asep.

Kok BI keluarkan CSR?

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menukil penjelasan di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Pasal 7 yang mengatur tentang tujuan bank pusat.

Tertulis bahwa Bank Indonesia selaku bank pusat harus mampu mengatur stabilitas nilai rupiah yang dilihat dari dua aspek. 

Pertama, kestabilan nilai mata uang terhadap harga bahan pokok yang dapat diukur berdasarkan tingkat inflasi. 

Kedua, kestabilan rupiah terhadap mata uang asing yang diukur dengan kurs atau nilai tukar.

"BI itu kan menjaga stabilitas nilai mata uang, mengatur keseluruhan sistem finansial negara dan menjaga kestabilan sektor perbankan. Kok bisa keluarkan dana CSR itu," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (11/10/2025).

Hudi berharap kepada KPK agar terus memperluas penyidikan kasus ini hingga pada saatnya semua tersangka dijebloskan ke penjara.

"KPK cari tahu juga siapa pejabat BI yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan dana CSR tersebut. Lagian, BI itu lembaga nirlaba tidak ada ketentuan melakukan CSR, yang mencari untung itu BUMN, sehingga ada pertanyaan dana dari mana untuk CSR?" tanya Hudi.

Pakar Hukum UBK Hudi Yusuf

Di sisi lain, Hudi mendesak KPK agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Dana CSR yang harusnya untuk masyarakat malah disalurkan melalui yayasan yang diduga tidak sesuai peruntukannya, itu sudah masuk kejahatan (Tipikor)."

"KPK harus segera mengusut dugaam TPPU juga, apakah duit haram itu dicuci di yayasan-yayasan. Itu harus diusut KPK, bila perlu ya geledah saja yayasan-yayasan itu," timpalnya.

Pun, Hudi membandingkan kasus ini dengan skandal korupsi era Orde Baru di mana dana dari tujuh yayasan sosial pimpinan Presiden Soeharto merugikan negara hingga Rp1,7 triliun dan USD419 juta selama dua dekade.

“Ada trauma dengan istilah yayasan. Dulu, di era Orde Baru juga sama. Pengelolaan dana yayasan selalu membawa persoalan,” ujarnya.

Selain itu, Hudi meminta KPK tidak hanya memeriksa dua anggota DPR yang sudah dipanggil, yaitu Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem), tetapi juga mendalami keterlibatan anggota DPR lain yang diduga menerima aliran dana CSR BI.

“Dikhawatirkan ada kepentingan lain di balik penggunaan dana ini. KPK harus turun tangan memeriksa secara menyeluruh, termasuk anggota DPR Komisi XI lainnya,” imbuhnya.

Diketahui, bahwa diduga Anggota DPR Komisi XI memberikan rekomendasi agar dana CSR disalurkan ke yayasan terafiliasi, baik milik keluarga maupun orang terdekat.

Dana disalurkan langsung ke yayasan milik anggota DPR. Yayasan tersebut kemudian meng-hire kerabat atau kenalan.

Meski demikian, Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu belum memastikan jumlah yayasan yang terlibat. 

Beberapa yayasan penerima dana di antaranya yayasan anak yatim dan dhuafa.

Selain Heri Gunawan dan Satori, sejumlah nama lain yang disebut menerima dana CSR BI termasuk Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP) dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

Topik:

KPK CSR BI Bank Indonesia OJK