DPR Sahkan Revisi UU BUMN jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Proses pengesahan diawali dengan laporan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini yang membacakan hasil pembahasan RUU BUMN. Setelah itu, giliran perwakilan pemerintah, Menteri PANRB Rini Widyantini, menyampaikan laporan akhir. Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Dasco.
Pertanyaan itu langsung disambut dengan seruan setuju dari para anggota dewan yang hadir. Tak ada penolakan, seluruh fraksi bulat memberikan dukungan sehingga revisi UU BUMN resmi ditetapkan.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.
Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat.
Terdapat 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN, berikut rinciannya:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
- Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
- Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direks, komisaris dan jabatan managerial di BUMN
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan
- Pengaturan mekanisme peralian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Topik:
uu-bumn ruu-bumn revisi-uu-bumn dpr