Prabowo Lantik Dony Oskaria jadi Kepala BP BUMN

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025) (Foto: Tangkapan Layar)
Pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025) (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengatur (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). BP BUMN sendiri merupakan perubahan dari Kementerian BUMN.

Pelantikan Dony Oskaria dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025. Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memimpin langsung pembacaan sumpah jabatan, yang diikuti Dony dengan penuh khidmat.

Dony berjanji akan menjalankan tugas sebaik-baiknya dan selalu menjunjung tinggi etika jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Dony membacakan sumpah jabatan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tangung jawab," sambungnya.

Kemudian, Dony menandatangani berita acara. Prabowo dan para menteri Kabinet Merah Putih lalu memberikan ucapan selamat kepadanya.

Dony sebelumnya menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sekaligus Wakil Menteri BUMN. Setelah Erick Thohir dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Dony ditunjuk sebagai Menteri BUMN Ad Interim.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa perubahan besar. Salah satunya adalah menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Dasco menyatakan, langkah ini tidak berarti Kementerian BUMN dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebaliknya, lembaga tersebut akan tetap berdiri sendiri dengan status baru.

"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan bahwa revisi UU BUMN diperlukan karena sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, kementerian hanya berperan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," imbuhnya.

Selain itu, revisi UU BUMN juga akan memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk ketentuan yang melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris di BUMN.

Topik:

bp-bumn dony-oskaria pelantikan-kepala-bp-bumn