Influencer Titan Tyra jadi Korban Kasus WanaArtha Life, Ini Awal Mula Permasalahan
Jakarta, MI - Dunia maya tengah dihebohkan oleh pengakuan konten kreator sekaligus influencer Titan Tyra yang kehilangan uang senilai Rp3,7 miliar setelah menempatkan dana di produk investasi milik PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life).
Dalam video yang viral di media sosial, Titan menceritakan bahwa uang tersebut merupakan hasil kerja kerasnya selama 10 tahun berkarier di industri kreatif. Ia menaruh dana itu ke produk unitlink karena dijanjikan imbal hasil 10% dari nilai investasi.
Awalnya, Titan menanamkan dana Rp1 miliar dan benar-benar menerima hasil sesuai janji. "Setelah beberapa bulan aku selalu dapat 10% tiap bulan, akhirnya aku tambah Rp2 miliar lagi. Tapi begitu COVID datang, uang bulanan berhenti total. Sekarang Rp3 miliar aku nggak balik," jelasnya.
Hingga kini, ribuan korban seperti Titan Tyra masih menanti kepastian pengembalian dana mereka. Sebagian korban bahkan dikabarkan kehilangan semangat hidup karena tekanan finansial dan emosional yang berat.
Sementara itu, para tersangka kasus Wanaartha masih menjadi buron kepolisian. Beberapa di antaranya diketahui hidup mewah di Amerika Serikat.
Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa Rezanantha Pietruschka, anak dari tersangka utama Evelina Pietruschka, sempat berhasil ditangkap di California, AS. Namun, ia kemudian dibebaskan setelah membayar uang jaminan (bail).
"Namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang kismin, nggak ada yang miskin semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Dan di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya interpol red noticenya gugur cabut dengan alasan ini perdata bukan pidana, dan lain sebagainya," kata Untung usai konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha WanaArtha Life pada Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJ, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pencabutan izin disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Ogi menambahkan, masalah internal WanaArtha Life sebenarnya sudah muncul sejak lama, salah satunya terkait produk sejenis saving plan. Pada 2018, OJK bahkan telah memerintahkan penghentian pemasaran produk tersebut.
Produk sejenis saving plan tersebut memiliki imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini kemudian direkayasa oleh perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Masalah WanaArtha Life mulai mencuat seiring dengan penyidikan kasus Asuransi Jiwasraya. Dalam proses itu, Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek, termasuk salah satunya milik WanaArtha Life.
Menanggapi hal tersebut, WanaArtha kemudian memberikan keterangan kepada pemegang polis belum dapat memenuhi kewajiban. Perusahaan berkomitmen menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan segera membayar kewajiban kepada pemegang polis secara bertahap.
Setelah kejadian tersebut, WanaArtha sempat mengajukan praperadilan terkait pemblokiran rekening efek ke PN Jakarta Selatan pada Mei 2020. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 46/Pid.Pra/2020PN JKT.SEL.
Praperadilan itu kemudian ditolak dengan alasan menghindari keputusan pengadilan yang tumpang tindih dengan kasus korupsi Jiwasraya yang telah dimulai sejak 3 Juni 2020.
Kasus WanaArtha Life terus bergulir hingga Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka pada Agustus 2022, yang terdiri dari jajaran direksi hingga pemilik perusahaan.
Di antara tujuh tersangka tersebut, tiga merupakan pemilik perusahaan, yakni Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, dan Rezanantha Pietruschka. Dua lainnya adalah Presiden Direktur Yanes Yaneman Matulatuwa dan Direktur Daniel Halim.
Topik:
wanaartha-life titan-tyra asuransi investasi ojkBerita Sebelumnya
Bank Dunia: Produktivitas BUMN RI Lebih Rendah dari Swasta
Berita Selanjutnya
Airlangga: Negosiasi Tarif Indonesia-AS Masuk Tahap Finalisasi
Berita Terkait
Di Balik Macetnya Dana Rp1 Triliun, Inilah Sosok Pengendali Dana Syariah Indonesia
20 November 2025 11:22 WIB
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
17 November 2025 12:16 WIB
Raja Yordania Undang Indonesia Garap Proyek Gas, Tol, dan Logistik
16 November 2025 08:47 WIB