Tak Kantongi Izin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Golden Eagle

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dalam keterangan pers, Selasa (14/10/2025), Satgas PASTI menyebut bahwa Golden Eagle tidak memiliki legalitas operasional yang sah serta berpotensi memberikan informasi yang menyesatkan publik, terutama terkait penawaran penghapusan utang kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memanggil perwakilan Golden Eagle beserta perwakilan nasabah untuk melakukan klarifikasi atas kegiatan yang dijalankan perusahaan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons dini terhadap laporan masyarakat yang menerima tawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum. 

Namun, saat dimintai penjelasan, Golden Eagle tidak dapat membuktikan dasar hukum yang dimaksud, serta tidak memiliki badan hukum maupun izin operasional resmi di Indonesia.

"Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang," ujarnya.

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang diajukan oleh Golden Eagle. 

Dalam penjelasannya, pihak Golden Eagle mengklaim bahwa dana program tersebut bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

Selain itu, dalam draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan

Namun, setelah dilakukan klarifikasi oleh Satgas PASTI Pusat dan Daerah bersama pihak Golden Eagle, ditemukan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis)," pungkasnya.

Topik:

satgas-pasti golden-eagle izin-operasional