Menkeu Purbaya Kaji Hapus Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji wacana penghapusan atau penyelesaian kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta. Langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi masyarakat kecil yang selama ini terjebak dalam daftar hitam perbankan akibat tunggakan kredit bernilai kecil.
Kebijakan ini merupakan usulan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Ia menilai kebijakan ini dapat membuka akses pembiayaan bagi ratusan ribu warga yang terhalang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan perumahan hanya karena kredit macet bernilai sangat kecil.
"Itu kan dari usulan dari Menteri Ara PKP. Katanya ada demand yang dari sekian ratus ribu orang enggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar atau dianggap kredit macet," jelas Purbaya dikutip Jumat (17/10/2025).
Purbaya mengatakan, yang akan dikaji adalah kredit macet dengan nominal yang sangat kecil. "Akan dicari yang di bawah Rp1 juta, nanti didiskusikan apakah itu bisa dihapuskan," ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat usulan menarik dalam skema penyelesaian kredit macet tersebut, yakni pelunasan dilakukan oleh pihak pengembang.
"Pengembangnya mau bayarin itu. Kalau itu mau bayar, ya udah enggak apa-apa, bisa dihapus. Tapi kan habis itu pengembangnya katanya dapat bisnis baru. Kata Pak Ara even pengembangnya mau bayarin," ucap Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa usulan penghapusan kredit macet ini mencakup seluruh jenis pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta, tidak terbatas hanya pada KUR atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kendati skema tersebut tampak sederhana, ia menegaskan akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran klaim tersebut sebelum mengeluarkan aturan resmi.
"Saya enggak tahu, saya akan investigasi betul. Bener enggak seperti itu klaimnya. Klaim seperti itu betul apa enggak. Kalau betul kan gampang, yaudah dibayar, selesai," imbuhnya.
Ia menyampaikan, hingga kini belum ada kebijakan resmi yang diterbitkan pemerintah terkait hal tersebut. Purbaya telah meminta laporan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada Senin dan berencana bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis pekan depan untuk membahas hasil temuan dan detail pelaksanaannya.
"Tapi ini tergantung dari temuan hari Senin, sebetulnya betul enggak seperti itu yang disebutkan. Bahwa ada ratusan ribu orang siap untuk pinjam, tapi terkendala karena punya record kredit macet yang di bawah Rp1 juta," pungkasnya.
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa kredit-macetBerita Sebelumnya
BNI Perkuat Energi Bersih Lewat Proyek Geothermal 500 MW Geo Dipa
Berita Selanjutnya
Cek Rekomendasi Saham Hari Ini, 17 Oktober 2025
Berita Terkait
APBN Defisit Rp479,7 Triliun per Oktober 2025, Purbaya: Masih Terkendali
20 November 2025 16:51 WIB
Purbaya soal Usul Legalisasi Thrifting: Tak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal
20 November 2025 13:33 WIB
Di Balik Macetnya Dana Rp1 Triliun, Inilah Sosok Pengendali Dana Syariah Indonesia
20 November 2025 11:22 WIB