Telkom (TLKM) Spin-Off Anak Usaha, Nilainya Tembus Rp35,78 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Oktober 2025 7 jam yang lalu
Telkom Indonesia (Foto: Dok MI)
Telkom Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) terus melanjutkan langkah transformasi bisnisnya. Terbaru, emiten telekomunikasi pelat merah itu berencana memisahkan (spin-off) salah satu anak usahanya, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF).

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pemisahan Bersyarat Material (Conditional Spin-Off Agreement) antara Telkom dan TIF pada 20 Oktober 2025.

Manajemen Telkom menjelaskan, rencana pemisahan ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis.

"(Perjanjian Pemisahan Bersyarat) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan suatu restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis yang akan dilakukan melalui pemisahan tidak murni (spin-off) atas sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity (Rencana Transaksi)," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan perjanjian tersebut, nilai transaksi spin-off atas sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity mencapai Rp35.787.258.000.000.

Manajemen menjelaskan, rencana transaksi ini dimaksudkan agar Perseroan lebih fokus dalam mengembangkan bisnis, menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik sehingga memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.

Selain itu, aksi korporasi tersebut juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasifixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Manajemen menegaskan bahwa meskipun TIF merupakan anak usaha terkonsolidasi dengan kepemilikan 99,999%, rencana spin-off ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan.

Transaksi ini merupakan transaksi material bagi Perseroan (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) serta merupakan transaksi afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan atau "POJK 42/2020").

Namun demikian, Telkom menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan juga memastikan akan mematuhi seluruh ketentuan dan kewajiban yang berlaku sesuai peraturan tersebut.

Topik:

telkom pt-telkom-infrastruktur-indonesia spin-off