Menhut Janji Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: Dok MI)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan akan menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Ia menekankan bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal akan dikenakan sanksi maksimal.

“Semua akan ditindak setegas-tegasnya. (Sanksi) Nanti baca di regulasi, bahwa semuanya yang memungkinkan untuk dilakukan, (akan) kita lakukan,” tegas Antoni saat ditemui di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia mengatakan telah memerintahkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) untuk bergerak cepat menangani hal tersebut, termasuk di dalamnya pemberian sanksi.

“Sesuai undang-undang yang berlaku. Ditjen Gakkum secara reguler akan meng-update kepada teman-teman (media),” kata Menhut.

Sebelumnya, keberadaan deretan tenda biru di kawasan TNGHS sempat viral di media sosial setelah muncul dari citra Google Maps.

Selain di Halimun, dugaan aktivitas tambang ilegal juga ditemukan di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah merespons dengan meningkatkan pengawasan, memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, serta menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum.

Sementara untuk lokasi yang berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lainnya (APL), Gakkumhut melakukan koordinasi dengan dinas/instansi terkait dan unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.

Topik:

menteri-kehutanan tambang-emas-ilegal gunung-halimun-salak