31 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online Dilaporkan Menkomdigi ke OJK
 
                     
                    
                Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan sekitar 31 ribu rekening yang terindikasi judi online (judol) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data ini tercatat per 29 Oktober 2025.
Pengungkapan itu disampaikan Meutya saat hadir dalam acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).
"Kami melapor kepada OJK 31 ribu lebih rekening yang terindikasi terkait dengan judi online, dan ditindaklanjuti dengan baik oleh OJK," ujar Meutya.
Selain itu, Kominfo Digital (Komdigi) telah menurunkan sekitar 2,4 juta konten yang terkait judi online. Meutya Hafid menekankan bahwa pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan OJK dalam pengawasan ruang digital dan pemberantasan kejahatan siber.
Menurutnya, kemajuan ekonomi digital hanya bisa dicapai jika seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama.
"Kolaborasi amat penting. Karena kalau kami cuma melakukan take down, akun-akunnya tidak diblokir, di sini kan ada perbankan juga, ya kami kerjanya akan seperti menyapu ruang kotor, besoknya kotor lagi, disapu lagi, besok kotor lagi. Jadi kami sangat apresiasi OJK menindaklanjuti laporan yang terkait rekening yang kami temukan yang diduga terkait kegiatan ekonomi ilegal di ranah maya," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa transformasi digital bukan hanya berkaitan dengan penerapan teknologi, tetapi pada kemampuan berinovasi untuk membuka akses yang lebih inklusif, meningkatkan efisiensi layanan, serta memperkuat kepercayaan publik.
"OJK berkomitmen menjaga ekosistem keuangan digital yang aman, adaptif, dan inklusif, tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan, tetapi juga untuk memastikan transformasi ini memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Mahendra.
Ia menambahkan, OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan berbasis data dan teknologi, termasuk melalui pemanfaatan supervisory technology (SupTech), integrasi data lintas sektor, serta kolaborasi yang lebih erat dengan otoritas fiskal, moneter, dan pelaku industri.
"Kami meyakini bahwa transformasi digital harus dibangun di atas landasan kepercayaan terhadap sistem, terhadap tata kelola, dan terhadap pelindungan konsumen. Oleh karena itu, inovasi dan mitigasi risiko harus berjalan beriringan," pungkasnya.
Topik:
ojk menkomdigi judi-online 
     
 
     
     
    