OJK Cabut Izin Usaha Sarana Aceh Ventura karena Tak Penuhi Syarat Ekuitas

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 November 2025 07:47 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang berkantor di Jalan Tgk Syech Muda Wali No. 39, Banda Aceh. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025. 

Langkah pencabutan izin tersebut diambil setelah PT SAV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang menjadi syarat operasional perusahaan modal ventura. OJK sebelumnya telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT SAV, namun hingga masa jatuh tempo berakhir perusahaan tetap belum menunjukkan pemenuhan kewajiban tersebut.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, Selasa (4/11/2025).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi;

Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

"Selain itu, PT SAV harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan," ujarnya.

Topik:

ojk pt-sav izin-usaha