OJK: Kasus Fraud Maybank Berdampak Signifikan
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait kasus dugaan fraud yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), tepatnya di Kantor Cabang Cilegon.
Kasus tersebut menyeret oknum yang diduga menyalurkan fasilitas kredit dengan menjaminkan dana milik nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik dan dipandang sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan.
"OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," ujar Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (2/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Otoritas juga meminta Maybank Indonesia untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dian.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat saat ini tengah berjalan. OJK menyatakan menghormati sekaligus mendukung upaya penegakan hukum demi memastikan kepastian dan keadilan, terutama bagi nasabah yang dirugikan.
"OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) berkewajiban mengembalikan dana senilai Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, di mana Majelis Hakim menyetujui gugatan Kent selaku penggugat untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Kent mengalami kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian materiil tersebut. Keempat tergugat dalam perkara ini adalah Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan BNII.
Majelis Hakim memerintahkan Maybank Indonesia selaku Tergugat IV untuk mengembalikan dana sebesar Rp30 miliar ke rekening Maybank Indonesia dengan nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan, yang selanjutnya dapat ditarik oleh Penggugat secara langsung dan sekaligus. Hak Penggugat untuk menarik dana tersebut juga ditegaskan tidak boleh dicabut.
"Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak dan wewenang untuk melakukan pencairan dan menarik atas dana sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan," tulis putusan perkara tersebut.
Pada Senin (3/11/2025), Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi sekaligus meminta tanggapan/komentar kepada pihak Maybank terkait kasus fraud tersebut melalui email. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Maybank belum memberikan jawaban.
Topik:
pt-bank-maybank-indonesia-tbk bnii maybank-cabang-cilegon kasus-fraud ojk