Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta Mulai Akhir 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 November 2025 13:40 WIB
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Ist)
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta mulai akhir 2025. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, sebagai langkah untuk memperluas akses layanan kesehatan nasional.

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyebut penghapusan tunggakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa program ini terutama menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Cak Imin menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya, sekaligus meningkatkan kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan adanya penghapusan tunggakan ini, masyarakat—terutama kelompok berpenghasilan rendah—diharapkan tidak lagi kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena menunggak iuran.

Langkah tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.

"Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat insyallah akan diputihkan, dihapus," ujar Cak Imin dalam keterangan resmi, Rabu (5/11/2025).

"(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif," sambungnya.

Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2025), Cak Imin menyampaikan bahwa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan direncanakan mulai diberlakukan pada akhir tahun ini. Namun, ia belum menyebutkan tanggal pasti pelaksanaannya.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan memperkuat penegakan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus membangun semangat gotong royong program ini.

"Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita," tuturnya.

Topik:

bpjs-kesehatan tunggakan-iuran-bpjs