Dana Syariah Indonesia Janji Kembalikan Dana Lender Rp1,5 Triliun dalam Setahun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 November 2025 20:05 WIB
PT Dana Syariah Indonesia (Foto: Ist)
PT Dana Syariah Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya bertatap muka dengan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dalam sebuah pertemuan penting pada 18 November 2025. Pertemuan ini menjadi momentum yang ditunggu para lender di tengah proses penyelesaian kewajiban pengembalian dana yang telah lama tertunda.

Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI, Adlun Al Ahkaam, mengungkapkan bahwa DSI menyampaikan komitmen baru terkait rencana pelunasan. Perusahaan menargetkan penyelesaian pengembalian dana lender dalam periode satu tahun yang mana akan jatuh tempo pada 18 November 2026.

"Periode satu tahun ini periode yang kami rasa setelah berdiskusi dengan teman-teman pengurus Pak Guyuban juga ini adalah periode yang wajar untuk penyelesaian satu tahun sejak ditanda tangan niat kesepakatan ini," katanya dalam agenda konferensi pers DSI di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri menegaskan bahwa target penyelesaian dalam satu tahun akan diupayakan semaksimal mungkin, bahkan diharapkan prosesnya bisa lebih cepat. Namun, ia juga tidak bisa menjamin hasil akhirnya.

"Kalau satu tahun itu tidak selesai, apa yang akan dilakukan? Nah satu tahun ini kan action plan rencana kita ya insya Allah itu bisa lebih cepat, kalau itu terpaksa bisa lebih lama, ya kita cari upaya-upaya yang maksimal. Itu upaya kita, ikhtiar. Yang jelas upaya kita maksimalkan tapi hasil itu kan kita percaya Allah yang tahu Allah hasil itu Allah yang menentukan," jelasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum DSI menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi para lender yang memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila penyelesaian dalam satu tahun tidak tercapai.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut perlu dipertimbangkan secara matang karena proses hukum bisa saja mempengaruhi pergerakan dan penyelesaian pihak DSI kepada lenders.

"Kemarin kita sempat membahas berkaitan dengan beberapa lenders yang mengajukan upaya hukum tentu kita tidak mungkin akan membatasi terhadap para landers yang ingin melakukan upaya hukum. Tetapi yang perlu kiranya dipertimbangkan bahwa proses yang kita sedang jalani ini menuju pada proses penyelesaian. Kalau kemudian upaya hukum terus bertubi-tubi kepada kami, tentu secara langsung maupun tidak langsung itu akan berpengaruh terhadap pergerakan kita dalam proses penyelesaian ini. Jadi kemarin juga, di dalam pembahasan kita berpikir persimpangan waktu antara proses pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, dengan proses yang kita sedang jalani," imbuhnya.

Sebagai informasi, sejak berdiri pada 2017, Dana Syariah Indonesia telah memiliki lebih dari 40 ribu lender. Dari jumlah tersebut, sekitar 14 ribu masih memiliki outstanding, sementara 26 ribu lainnya sudah menerima kembali dana dan imbal hasilnya.

Saat ini, lender yang telah terverifikasi dan tergabung dalam paguyuban mencapai 3.312 orang, dengan total dana yang tertahan sebesar Rp1,5 triliun.

Topik:

pt-dana-syariah-indonesia dsi