DJP Blokir 107 Rekening, Tunggakan Pajak Capai Rp 33,9 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Desember 2025 8 jam yang lalu
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya melakukan pemblokiran 107 rekening wajib pajak dan/atau penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Regulasi tersebut memberi DJP kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening, sebagai langkah untuk memastikan pelunasan utang pajak.

"Dalam kegiatan blokir serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II menindak 107 wajib pajak/penanggung pajak," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II Rundy Satria Nugraha dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Total tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp 33,9 miliar. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha dan jenis pajak, menunjukkan komitmen DJP untuk menegakkan hukum secara merata tanpa diskriminasi.

Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 27 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Berdasarkan pasal 27 aturan tersebut, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar.

Sebelum rekening diblokir, DJP telah menempuh serangkaian langkah penagihan sesuai ketentuan, termasuk penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

"Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila wajib pajak/penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh" imbuhnya.

Dengan pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak, Kanwil DJP Sumatera Utara II menegaskan keseriusannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Wajib pajak yang telah menerima pemberitahuan pemblokiran diminta segera menghubungi KPP terkait dan menyelesaikan tunggakan pajak untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

"Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dalam PMK-61/2023. Kegiatan blokir serentak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik," tuturnya.

Topik:

djp pajak tunggakan-pajak pemblokiran-rekening wajib-pajak