Mulai 2026, Direktorat Pajak Bisa Pantau Transaksi E-Wallet hingga Kripto

Jakarta, MI - Pemerintah memperketat pengawasan transaksi di sektor ekonomi digital. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menandatangani aturan baru yang memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau dompet digital (e-wallet) kini diwajibkan masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PJP, baik yang berbentuk bank maupun lembaga nonbank, dapat dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Regulasi anyar ini sejalan dengan penyesuaian standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh OECD. Dalam standar CRS, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.
Selain itu, PMK ini juga mengakomodir pengawasan lebih ketat terhadap transaksi kripto. Dalam hal ini, DJP akan menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). CARF merupakan standar pelaporan pelaporan dan identifikasi penggunaan aset kripto sesuai dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," demikian tertuang dalam Pasal 2 ayat 1, dikutip Senin (5/1/2026).
Dalam pasal 18 ayat 1 di dalam PMK ini, penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut.
"PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan," tulis PMK pasal 1 angka 39.
Sebagai informasi, PJAK yang menjadi pelapor CARF diwajibkan mencantumkan identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.
Pelaporan CARF akan mencakup berbagai jenis transaksi, termasuk pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan, transaksi pembayaran retail dengan aset kripto relevan, dan transfer aset kripto.
Penerapan CARF dijadwalkan mulai tahun 2027, mencakup data transaksi penuh selama tahun 2026.
Topik:
