OJK Catat 29 Perusahaan Asuransi Masih Kekurangan Modal

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi nasional telah memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum yang diwajibkan mulai 2026. Dari 144 perusahaan asuransi, sebanyak 115 perusahaan atau sekitar 79,8 persen telah memenuhi persyaratan permodalan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan masih ada 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi kebijakan permodalan.
"Terkait kebijakan ekuitas, terdapat 115 perusahaan asuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,8 persen telah penuhi jumlah ekuitas yang disyaratkan pada 2026," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
OJK berharap, ke depan, semakin banyak perusahaan asuransi yang bisa segera memenuhi ketentuan permodalan tersebut.
Merujuk pada POJK Nomor 23 Tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi yang dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Desember 2026 dan Desember 2028.
Tahap I – Penyesuaian Modal per 31 Desember 2026
Pada tahap awal, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi konvensional: minimal Rp250 miliar
- Perusahaan reasuransi konvensional: minimal Rp500 miliar
- Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp100 miliar
- Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp200 miliar
Tahap II - Penyesuaian Modal per 31 Desember 2028
Selanjutnya, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE).
KPPE 1 (skala usaha lebih kecil):
- Perusahaan asuransi: minimal Rp500 miliar
- Perusahaan reasuransi: minimal Rp1 triliun
- Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp200 miliar
- Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp400 miliar
KPPE 2 (skala usaha lebih besar):
- Perusahaan asuransi: minimal Rp1 triliun
- Perusahaan reasuransi: minimal Rp2 triliun
- Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp500 miliar
- Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp1 triliun.
Untuk mencapai ketentuan permodalan tersebut, perusahaan asuransi dapat menempuh berbagai strategi, antara lain pertumbuhan organik melalui peningkatan laba bersih bertahap dan penundaan pembagian dividen, private placement, atau rights issue.
Topik:
