BREAKINGNEWS

BPK Ungkap Salah Saji Kimia Farma Diagnostika, Negara Terbebani Kerugian Hingga Rp18 Miliar

Temuan BPK Bio Farma 2
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi periode 2022 hingga Semester I 2024 pada PT Bio Farma (Persero) beserta entitas anak usahanya. Salah satu temuan utama berkaitan dengan Laporan Keuangan PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) Tahun 2022.

Laporan Keuangan (LK) PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) Tahun 2022 yang telah diaudit mencatat pendapatan, beban, dan laba tahun berjalan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan audited. Berdasarkan laporan tersebut, PT KFD membukukan laba bersih tahun 2022 sebesar Rp38.489.426.221,00.

Atas kinerja tersebut, Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 9 Juni 2023 memutuskan antara lain pembagian dividen sebesar 40% dari laba bersih atau senilai Rp15.395.770.489,00. 

Selain itu, RUPST juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Kimia Farma Tbk selaku pemegang saham mayoritas, untuk menetapkan besaran remunerasi atau tantiem (gaji/honorarium) beserta fasilitas dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023, dengan memperhatikan laba bersih tahun buku 2022.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Utama PT KFA melalui Surat Nomor KFA.01.96/DIR/827/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang menetapkan pemberian tantiem/insentif kinerja (IK) atas kinerja tahun buku 2022. 

Direksi dan Dewan Komisaris PT KFD menerima tantiem total sebesar Rp1.547.000.000,00 yang dibayarkan kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada 20 Oktober 2023 setelah dipotong pajak, dengan nilai bersih yang diterima sebesar Rp1.122.838.059,00.

Namun, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT KFD Tahun 2022 menemukan adanya salah saji material yang bersumber dari tiga perjanjian kerja sama (PKS) pengadaan layanan dan fasilitas kesehatan antara PT KFD dengan PT DKI, PT DMA, dan CV PWA. Ketiga PKS tersebut ditandatangani pada 1 Agustus 2022.

Dalam pelaksanaannya, PT DKI, PT DMA, dan CV PWA meminjam nama PT KFD untuk melakukan pengadaan layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan kepada pihak ketiga. 

PT KFD menerima fee sebesar 1% dari pendapatan yang diterima masing-masing perusahaan tersebut. Namun, pencatatan akuntansi dilakukan secara tidak tepat, karena seluruh pendapatan dari PKS tersebut diakui sebagai pendapatan PT KFD pada tahun 2022, padahal realisasi penerimaan dan dokumen pendukung berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) baru diterbitkan pada tahun 2023.

Pendapatan dari ketiga PKS tersebut diakui pada tahun 2022 sebesar Rp84.986.200.000,00, dengan beban diakui sebesar Rp21.887.180.238,00. Beban tambahan atas pelaksanaan kegiatan pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp62.235.159.783,00. Seluruh transaksi tersebut seharusnya tidak diakui sebagai pendapatan PT KFD karena secara substansi PT KFD hanya bertindak sebagai perantara dan hanya berhak atas fee 1%.

Lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian dalam penagihan invoice dan pembayaran antara PT KFD dan CV PWA. Total invoice CV PWA ke PT KFD sebesar Rp23.522.000.000,00, sedangkan pembayaran yang dilakukan PT KFD hanya Rp13.399.797.840,00 sehingga terdapat kekurangan bayar sebesar Rp221.224.022,00.

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa pada saat pencatatan pendapatan dan piutang tahun 2022, belum terdapat dokumen pendukung yang memadai. Dokumen BAST dan invoice baru diterbitkan pada Januari 2023. Selain itu, pelaksanaan kegiatan medical check up (MCU) pada PKS tersebut dilakukan oleh PT DKI, PT DMA, dan CV PWA, bukan oleh PT KFD, meskipun secara administratif menggunakan nama PT KFD.

Manajemen PT KFD mengakui bahwa pencatatan pendapatan tersebut dilakukan atas arahan internal guna mengejar target revenue dan net profit tahun 2022 dalam rangka mendukung kinerja konsolidasi PT KAEF Group. 

Arahan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris PT KFD tanggal 10 Oktober 2022, dengan target revenue minimal Rp850 miliar dan net profit Rp56 miliar.

Akibat salah saji tersebut, auditor eksternal KAP PwC melakukan koreksi dengan membalik seluruh pengakuan pendapatan dan beban dari ketiga PKS. Hasil koreksi menyebabkan laba bersih PT KFD Tahun 2022 yang semula tercatat sebesar Rp38.489.426.221,00 berubah menjadi rugi tahun berjalan sebesar Rp58.911.866.000,00.

Dengan demikian, keputusan RUPST Tahun 2022 untuk membagikan dividen dan membayarkan tantiem/insentif kinerja kepada Direksi dan Dewan Komisaris didasarkan pada laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, serta Anggaran Dasar PT KFD yang mengatur bahwa pembagian laba, dividen, dan pemberian tantiem hanya dapat dilakukan apabila laporan keuangan disusun secara benar, wajar, dan telah disahkan.

Dampak dari kesalahan tersebut antara lain PT KFD terbebani kewajiban dividen kepada PT KFA sebesar Rp15.395.770.489,00. Terdapat indikasi kerugian atas pembayaran tantiem/insentif kinerja Direksi dan Dewan Komisaris PT KFD Tahun 2022 sebesar Rp1.122.838.059,00. 

PT KFD membayarkan tantiem/insentif kinerja tahun 2022 yang seharusnya tidak dibayarkan dengan nilai antara Rp1.547.000.000,00 hingga Rp1.950.000.000,00.

Selain itu, terdapat kekurangan pembayaran dari CV PWA kepada PT KFD sebesar Rp221.224.022,00.

"Kondisi tersebut mengakibatkan: a. PT KFD terbebani utang dividen ke PT KFA senilai Rp15.395.770.489,00; b. Indikasi kerugian atas pembayaran tantiem/insentif kinerja kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT KFD tahun 2022 senilai Rp1.122.838.059,00; c. PT KFD terbebani utang tantiem/insentif kinerja tahun 2022 yang belum dibayarkan senilai Rp232.050.000,00 (Rp1.547.000.000,00 – Rp1.314.950.000,00); dan d. Kurang bayar CV PWA ke PT KFD senilai Rp221.224.022,00," petik laporan BPK sebagaiman diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (9/1/2026).

BPK menilai kondisi salah saji Laporan Keuangan PT KFD Tahun 2022 terjadi karena Direktur Utama serta Manager Akuntansi dan Pajak PT KFD Tahun 2022 lalai dalam menyajikan laporan keuangan yang mengandung salah saji. Selain itu, Direktur Keuangan dan Human Capital PT KFA Tahun 2022 juga dinilai lalai dalam menyajikan laporan keuangan konsolidasi PT KFA Tahun 2022 secara wajar sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, Direksi PT KAEF Tbk menjelaskan bahwa PT KFD akan melakukan koordinasi dengan PT KFA selaku pemegang saham terkait pencatatan utang dividen senilai Rp15.395.770.489,00. PT KFD juga akan berkoordinasi dengan PT KFA terkait pembagian tantiem yang telah diterima Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2022 senilai Rp1.122.838.059,00, serta akan menerbitkan surat konfirmasi piutang kepada CV PWA atas kekurangan pembayaran sebesar Rp221.224.022,00.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Direksi PT Bio Farma (Persero) agar memberikan arahan dan peringatan kepada Direksi PT KFA dan Direksi PT KFD terkait kesalahan penyajian Laporan Keuangan PT KFD Tahun 2022 serta memantau penyelesaiannya. 

BPK juga merekomendasikan agar Direksi PT Bio Farma (Persero) secara berjenjang menegur dan menginstruksikan Direksi PT KAEF Tbk, Direksi PT KFA, dan Direksi PT KFD untuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Manager Akuntansi dan Pajak PT KFD Tahun 2022, tidak membayarkan dividen tahun 2022 senilai Rp15.395.770.489,00, menarik kelebihan pembayaran tantiem atau insentif kinerja tahun 2022 senilai Rp1.122.838.059,00, tidak membayarkan sisa tantiem atau insentif kinerja tahun 2022 senilai Rp232.050.000,00, serta menagih kekurangan pembayaran kepada CV PWA sebesar Rp221.224.022,00 dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

Catatan: Angka Rp18,2 miliar berasal dari penjumlahan komponen kerugian dan potensi kerugian yang secara eksplisit disebutkan dalam temuan BPK. Rinciannya sebagai berikut:

Pertama, utang dividen PT KFD kepada PT KFA sebesar Rp15.395.770.489,00. Dividen ini diputuskan dan dibagikan berdasarkan laba yang ternyata tidak nyata karena laporan keuangan 2022 salah saji. Ini merupakan beban terbesar.

Kedua, indikasi kerugian negara atas pembayaran tantiem/insentif kinerja Direksi dan Dewan Komisaris PT KFD Tahun 2022 sebesar Rp1.122.838.059,00. Tantiem ini dibayarkan berdasarkan laporan laba yang setelah dikoreksi justru berubah menjadi rugi.

Ketiga, kekurangan pembayaran dari CV PWA kepada PT KFD sebesar Rp221.224.022,00, yang sampai pemeriksaan belum diselesaikan dan merupakan potensi kerugian perusahaan negara.

Jika dijumlahkan:
Rp15.395.770.489

Rp1.122.838.059

Rp221.224.022
= Rp16.739.832.570

Temuan BPK Bio Farma 2024

Angka ini kemudian mendekati Rp18,2 miliar apabila ditambahkan potensi kewajiban tambahan tantiem yang seharusnya tidak dibayarkan (rentang total tantiem Rp1,547 miliar–Rp1,95 miliar) sebagaimana disebutkan BPK sebagai beban yang timbul akibat salah saji laporan keuangan.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Ungkap Salah Saji Kimia Farma Diagnostika, Kerugian Negara Hingga Rp18 Miliar | Monitor Indonesia